Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 tahun 2012.

•Pengelolaan kesehatan diselenggarakan secara terintegrasi oleh semua komponen bangsa Indonesia secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna sehingga menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Undang-undang Dasar (UUD)

•pasal 28 H ayat 1: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

SEJARAH