All posts by dr. Anis Dwi Anita Rini Residen SpKL

Implementasi Penilaian Kesehatan Penyelam Militer

Oleh : dr Anis Dwi Anita Rini, M.H Perfusionist
Dosen : dr. Susan H. M , Ms, Sp.KL.,Subsp.PH (K)
Residen PPDS Spesialis Kedokteran Kelautan Universitas Hang Tuah Surabaya

Pelaut merupakan kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kesehatan yang disebabkan oleh kondisi dan aspek kelautan yang serba berubah secara bermakna. Bahwa untuk melindungi hak-hak kesehatan pelaut perlu adanya pedoman pemeriksaan kesehatan pelaut yang terstandar. Berdasarkan Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pelaut Setiap pelaut yang akan bekerja harus memenuhi standar Kesehatan yang berlaku secara internasional. Untuk memenuhi standar Kesehatan dilakukan pemeriksaan Kesehatan.

Beberapa pengertian tersebut dibawah ini :

  1. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
  2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  3. Pemeriksaan Kesehatan Pelaut adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap kesehatan siswa Pelaut, calon Pelaut, atau Pelaut, yang akan bekerja sebagai awak Kapal berupa pemeriksaan fisik, jiwa, laboratorium, radiologi, dan pemeriksaan penunjang lainnya.
  4. Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi tempat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
  5. Buku Kesehatan Pelaut adalah buku yang berisi catatan mengenai status kesehatan Pelaut.
  6. Sertifikat Kesehatan Pelaut adalah bukti tertulis yang berisi keterangan kelaikan untuk kerja yang dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PEMBAHASAN

A.  SYARAT CALON PENYELAM

      Pada dasarnya manusia adalah mahluk darat dan hidup dengan tekanan lingkungan 1 atmosfer, yaitu tekanan udara di atas  permukaan laut. Pada lingkungan bawah air, semakin dalam maka semakin tinggi tekanannya, semakin dingin, semakin gelap dan sebagainya, menuntut persyaratan kesehatan yang tinggi dari para penyelam. Oleh karena itu aspek medis dalam penyelaman sangat penting. Disamping kondisi kesehatan yang tinggi, penyelam dituntut mempunyai sikap mental yang kuat, tanggung jawab yang besar dan kecerdasan yang cukup.

Secara garis besar penyelam dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Penyelam militer
  2. Penyelam komersial sampai penyelam dalam (deep sea diver) yang dapat berada dalam keadaan saturasi.
  3. Pekerja Caisson
  4. Yaitu penyelaman kering, dimana pekerja beraktivitas dalam lingkungan udara bertekanan tinggi yang mungkin tidak di dalam air (misalnya pembuatan graving dock, jembatan dan lain-lain).
  5. Penyelam Scuba Untuk olah raga, penyelam ilmiah dan lain-lain

Secara umum untuk para penyelam tersebut diperlukan:

  1. Keadaan kejiwaan (psikis) dan kepribadian (personaliti) yang stabil.
  2. Mampu menghadapi stres fisik dan emosional.
  3. Bebas dari penyakit fisik yang serius ataupun yang minor, misalnya penyakit saluran pernafasan atas dan bawah.

Syarat umum penyelam militer

  1. Bersifat sukarela
  2. Umur antara 18–30 tahun, untuk clearence diver umur yang tertua adalah 25 tahun.
  3. Memenuhi tes aerobik dari Cooper
  4. Lulus Psikotest kategori I
  5. Terjun ke air dari ketinggian 4,5–6 meter (15-20 feet) dengan sirip kaki.
  6. Berenang di permukaan tanpa alat sejauh 400 yard (360 m), berenang di bawah air sejauh 25 m dan mengapung selama 5 menit.
  7. Tes tahan nafas selama 1 menit
  8. Mengambil benda tanpa alat pada kedalaman 3 m (mengetahui adanya claustrophobia)
  9. Tidak menunjukkan gejala-gejala kegemukan (obesitas). Harus di perhitungkan hubungan antara umur, tinggi dan berat badan sesuai indeks Kaup Devenport 2.00–2.39 (dimodifikasi oleh Riyadi dan Tumonggor, Lakesla). Bagi mereka yang overweight (lebih 20% dari standar) masih dipertimbangkan jika struktur tulang besar ataupun karena kekekaran otot-otot tubuh.
  10. Lulus test kesehatan

     Syarat Kesehatan

  1. Kontra Indikasi Absolut
  2. Mudah terserang pneumotoraks spontan
  3. Mudah sinkop atau mengidap penyakit epilepsi
  4. Pada foto toraks terlihat kista paru atau lesi dengan udara terperangkap (air trapping lessions)
  5. Gendang telinga berlubang
  6. Asma aktif
  7. Ketagihan obat (drug addiction)
  8. Penyakit kencing manis (diabetes mellitus) yang  memerlukan insulin
  9. Semua gangguan saraf pusat
  10. Otitis media
  11. Operasi telinga tengah dengan protheses
  12. Sinusitis kronis
  13. Angina pektoris atau infark miokard
  14. Anemia
  15. Kesulitan berbicara
  16. Aritmia jantung kecuali kontraksi vertikel prematur yang kadang-kadang terjadi
  17. Buta warna
  18. Klaustrofobia atau tedensi bunuh diri
  19. Arthritis kronis
  20. Vertigo
  21. Penyakit ginjal kronis
  22. Ulkus peptikum yang aktif
  23. Hipertensi
  • Kontra Indikasi Relative
  • Penurunan fungsi paru
  • Deformitas ortopedi seperti skoliosis
  • Torakotomi
  • Kelainan EKG
  • Kelainan gigi yang menyebabkan kesulitan mengigit mouthpiece
  • Perokok berat
  • Migren
  • Hernia
  • Kontra Indikasi Sementara
  • ISPA, sinusitis, alergi sinus musiman atau keadaan lain yang mengganggu ekualisasi
  • Bronkitis akut
  • Gastroenteritis akut
  • Trauma ortopedi yang memudahkan terjadinya penyakit dekompresi
  • Alkoholik dan pengobatan atau intoksikasi obat sedatif hipnotik
  • Kehamilan

4.   Pemeriksaan fisik

  • Formulir riwayat kesehatan diiisi oleh calon penyelam.
  • Formulir pemeriksaan fisik diisi oleh dokter pemeriksa.
  • Visus / ketajaman penglihatan
  • Tidak buta warna
  • Jarak penglihatan minimum 6/9 untuk kedua mata
  • Tidak myopia / myopic astigmat
  • Hipermetrop tidak melebihi 2 dioptri
  • Lapang penglihatan tidak terganggu
  • Tidak strabismus
  • Ketajaman pendengaran dan telinga
  • Tidak kehilangan ketajaman pendengaran pada frekuensi tertentu
  • Jumlah desibel maksimum yang hilang adalah
Frekuensi              500 Hz     1000 Hz      2000 Hz       4000 Hz 
Batas dB hilang      25 dB        25 dB         25 dB          25 dB

                     Pemeriksaan audiometri dilakukan:

  1. Pada pemerikasaan pendahuluan
  2. Pada akhir pendidikan penyelaman
  3. Secara berkala tiap tahun
  4. Setiap saat kalau ada indikasi medis

            Kehilangan Pendengaran maksimal 10 %

  • Membrana timpani utuh dan mobilitas baik (tidak sikatrik tebal)
  • Tuba eustachii harus bebas
  • Tidak ada gangguan keseimbangan, telinga dalam normal baik vestibuler maupun cochlear
  • Tidak ada exostosis yang besar
  1. Hidung

Tidak ada hal-hal yang mengganggu jalannya pernafasan, seperti :

  • Polip nasi
  • Hipertrofi conchae
  • Deviasi septum nasi berat
  • Rhinitis vasomotorika
  • Rhinitis akut atau kronis
  • Sinus
  • Tidak ada polip sinus
  • Tidak ada sinusitis akut atau kronis
  • Pada kasus yang meragukan, bila foto roentgen sinus ada perobekan lapisan mukosa tidak diterima
  • Mulut
  • Tidak ada kelainan bibir sehingga mengganggu bicara
  • Tidak ada deformitas lidah
  • Mulut harus dapat dibuka dengan jarak gigi incisivus atas bawah minimum 3 cm
  • Tidak ada kelainan bawaan palatum
  • Gigi
  • Gigi incisivus dan caninus harus lengkap
  • Defisiensi gigi tidak mengganggu daya mengunyah dan menggigit sampai lebih dari 30%
  • Tidak ada prothese lepas
  • Tidak menderita periodontitis kronis
  • Tidak menderita karies, abses ataupun osteomielitis tulang rahang
  • Gigi tongos (protrusif) dan gigi nyakil (progeni) yang ekstrim tidak dapat diterima.
  • Tenggorokan
  • Hipertrofi tonsil tidak lebih dari 1 derajat.
  • Tidak ada faringitis akut atau kronis.
  • Paru
  • Paru harus sehat, terlihat dari foto roentgen toraks.
  • Tidak ada penebalan pleura, fibrosis, kista atau bula.
  • Tidak menderita asma bronkiale, TBC paru, bronkitis kronis, emfisema atau penyakit kronis paru lainnya.
  • Rasio FEV1 (Forced expiratory in one second) dengan FVC (Forced Vital Capacity) minimal 75%.
  • VC = (27.73 – 0.112 x umur) x tinggi, dimana syarat minimal tidak kurang dari 10%.
  • Kardiovaskuler
  • Tidak menderita cacat jantung
  • EKG istirahat dan exercise harus baik, pada exercise tidak didapatkan aritmia dan ST depresi
  • Tekanan darah maksimal 140/80 mmHg
  • Hb tidak kurang dari 12 gr%
  • Gastrointestinal
  • Tidak menderita ulkus peptikum / gastritis
  • Tidak sedang pasca operasi intestinalis
  • Tidak menderita hernia
  • Tidak menderita pembesaran hepar atau lien
  • Tidak didapatkan tumor abdomen
  • Urogenital
  • Tidak menderita ptosis ginjal
  • Tidak menderita nefritis kronis, nefrosis atau nefrolithiasis
  • Tidak menderita batu vesika urinaria
  • Bila belum punya anak, monotestis tidak diterima
  • Tidak menderita hidrokel testis atau epididimidis
  • Tidak menderita penyakit kelamin baik akut maupun kronis
  • Kulit
  • Tidak menderita penyakit kulit akut atau kronis meskipun tidak mengganggu pekerjaan
  • Tidak menderita sikatriks yang keras atau mengganggu gerakan
  • Tumor jinak yang tidak mengganggu dapat dipertimbangkan
  • Susunan Saraf Pusat
  • Tidak menderita kelainan saraf apapun
  • Tidak menderita migren kronis
  • Tidak menderita vertigo
  • Kelenjar
  • Tidak ada struma atau perubahan fungsi tiroid
  • Tidak ada diabetes mellitus
  • Tidak obesitas, berat badan tidak boleh melebihi 20% dari standart.
  • Tulang
  • Kosta servikalis yang mengganggu gerakan toraks atau memberikan tanda-tanda tekanan tidak dapat diterima
  • Deformasi tulang pelipis atau tulang pundak bila tidak mengganggu gerakan dapat dipertimbangkan
  • Gerak persendian terbatas tidak diterima
  • Tidak didapatkan bekas fraktur tulang
  • Tidak menderita deformasi tulang belakang
  • Foto tulang panjang normal
  • Sendi bahu kanan kiri proyeksi AP
  • Sendi panggul (coxae) kanan kiri proyeksi AP
  • Sendi lutut (genu) kanan kiri projeksi AP dan lateral
  • Tes toleransi oksigen

Tidak ada kesulitan bernafas dengan oksigen pada kedalaman 18 m (66 feet) di dalam RUBT selama 30 menit.

  • Tes rekompresi

Test rekompresi dengan tekanan 3 ATA di dalam RUBT.

  • Laboratorium
    • Darah lengkap dalam batas normal
    • Fungsi hepar normal
    • Tes VDRL / Kahn negatif
    • Hepatitis B (HBsAg) negatif
    • Urine lengkap dalam batas normal
    • Faeces normal

5.         Syarat Psikologi

            Pelaksanaan tes oleh Lembaga Psikologi.

1.   Intelegensia/prestasi

  1. Tamtama/Bintara: intelegensia normal
  2. Perwira: intelegensia sedikit di atas normal
  3. Kesanggupan ausdouer cukup
  4. Daya tangkap baik dan cukup cepat
  5. Reaksi cepat dan cukup adekuat
  6. Dapat bekerja sama dengan baik
  7. Tidak mudah gugup dan panik
  8. Sikap kerja yang positif
  9. Tanggung jawab yang baik
  10. Trampil
  11. Tidak irritable dan explosif
  12. Kemampuan konsentrasi baik

2.   Kepribadian

a.   Kedewasaan dan kestabilan emosi

  • Keseimbangan antara rasio dan emosi
  • Penyesuaian diri yang baik
  • Tidak egosentris
  • Percaya pada diri sendiri dan tidak mudah putus asa
  • Inisiatif
  • Tak bersikap opsisional
  • Tidak ada tanda-tanda escaping reaction
  • Terutama untuk perwira:

1)   Inisiatif dan inventif

2)   Kelancaran berpikir, fleksibel dan dinamis

3)   Tidak berpikir secara fixed pattern

4)   Bukan details worker secara exclusive

5)   Kemauan keras, steadiness dan emotional control

3.   Hal-hal khusus

a.   Tidak klaustrofobia atau agorafobia

b.   Tidak mempunyai riwayat neurosis / psikosis

  • Bukan peminum alkohol dan pecandu obat-obatan

B.  PEMELIHARAAN KESEHATAN PENYELAM

Pada saat seorang penyelam memeriksakan diri akan mendapat sehelai kartu yang menyatakan apakah penyelam tersebut cakap atau tidak cakap untuk menyelam. Apabila ternyata tidak cakap, dalam kartu tersebut harus dicantumkan untuk berapa hari penyelam tersebut perlu istirahat. Perwira penyelaman wajib melakukan pengecekan bahwa semua penyelam dapat menunjukkan kartu yang menyatakan cakap untuk menyelam yang ditandatangani oleh dokter.

Apabila terdapat keragu-raguan, ketidak stabilan moril penyelam, maka tidak dibenarkan untuk menyelam. Semua catatan mengenai pemeriksaan kesehatan, dicatat dalam buku / kartu Catatan Penyelaman yang dimiliki tiap-tiap penyelam dan ditandatangani oleh dokter.

C.  PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA

     Semua penyelam diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala:

  1. Untuk kapal-kapal dan kesatuan dimana penyelaman dilaksanakan secara rutin, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
  2. Untuk tim-tim penyelaman yang melaksanakan operasi dalam jangka panjang, sebagai contoh tim Clearence Diving pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
  3. Untuk penyelaman dalam, lebih dari 165 feet (55 m), pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setiap kali sebelum dan sesudah operasi penyelaman.
  4. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan apabila seorang penyelam baru selesai menjalani perawatan medis.
  5. Pemeriksaan kesehatan berkala tahunan termasuk pemeriksaan foto rontgen toraks, audiometri dan foto roentgen tulang panjang.
  6. Semua hasil pemeriksaan termasuk pemeriksaan dimasukkan dalam status kesehatan penyelam. Setiap kelainan hasil pemeriksaan di atas harus diperiksa lebih teliti untuk menentukan apakah penyelam tersebut dalam keadaan cakap atau tidak cakap untuk menyelam.

Tak Cakap Menyelam Permanen

1.   Apabila seorang penyelam dinyatakan tak cakap secara permanen maka kualifikasi penyelamannya dihapuskan. Pernyataan tak cakap untuk menyelam karena alasan medis dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas rekomendasi panitia yang dibentuk, dimana seorang dokter yang mempunyai kualifikasi dalam bidang kesehatan penyelaman termasuk dalam panitia tersebut.

2.   Apabila seorang penyelam mempunyai kelainan-kelainan seperti yang diuraikan di atas atau ada gangguan khusus yang tidak memenuhi syarat-syarat kualifikasi, maka penyelam tersebut dinyatakan tak cakap untuk menyelam secara permanen.

3.   Barotrauma pulmoner

Semua penyelam dengan riwayat barotrauma pulmoner atau komplikasinya (pneumotoraks, surgical emphysema atau emboli udara) dinyatakan tak cakap untuk menyelam.

Apabila memungkinkan, penderita dikirim ke rumah sakit untuk diadakan pemeriksaan fungsi paru atau bekerja sama dengan Lembaga Kesehatan Kelautan TNI AL. Selesai pemeriksaan kesehatan penyelam tersebut dihadapkan ke panitia kesehatan untuk menentukan cakap atau tidak cakap untuk menyelam, dimana seorang dokter yang memiliki kualifikasi kesehatan penyelaman termasuk dalam panitia tersebut.

Tak Cakap Menyelam Sementara

1.   Penggunaan obat-obatan

Obat-obatan seperti anti histamin, sedativa, tranquiliser dapat mempengaruhi daya konsentrasi dan kemampuan berpikir penyelam. Rekomendasi dokter diperlukan bagi penyelam yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam jangka waktu 24 jam bila akan menyelam.

Efek samping bervariasi tergantung dari faktor individu dan jenis obat yang dipergunakan. Efek yang paling sering ialah mengantuk, pusing, gangguan koordinasi dan perasaan kurang enak badan yang dapat berlangsung selama 48 jam.

2.   Setelah vaksinasi atau imunisasi

     Penyelam dianggap tak cakap menyelam untuk sementara selama 7 hari setelah semua jenis imunisasi.

      Menyimpang dari ketentuan di atas dan dalam keadaan-keadaan darurat penyelam boleh menyelam setelah 48 jam vaksinasi atau imunisasi dengan rekomendasi dari dokter.

3.   Setelah perawatan gigi

a.   Resiko timbulnya perdarahan setelah perawatan gigi bertambah besar pada waktu menyelam. Perdarahan biasanya sukar diatasi dan dapat mengganggu sistem pernafasan, gangguan berbicara, aspirasi pneumonia atau obstruksi pernafasan.

  1. Ekstraksi gigi

Menyelam tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 48 jam setelah ekstraksi gigi oleh karena kemungkinan timbulnya perdarahan yang dipengaruhi oleh perubahan tekanan.

  1. Dry socket

Dapat menimbulkan resiko perdarahan dalam beberapa hari. Penyelam tidak diijinkan menyelam dalam jangka waktu 10 hari setelah perawatan.

  1. Bedah mulut

Pembatasan menyelam setelah bedah mulut tergantung dari jenis pembedahan dan harus ditegaskan oleh dokter gigi yang melakukan pembedahan tersebut. Pada umumnya, semua luka tanpa jahitan dapat menimbulkan resiko perdarahan dan dianggap perlu istirahat selama 48 dapat terjadi perdarahan sekunder dan masa istirahat dapat diperpanjang menjadi 10 hari.

  1. Perawatan lain

Cara perawatan lain tanpa menimbulkan resiko perdarahan tidak perlu diberi istirahat, kecuali apabila digunakan pembiusan dalam perawatan tersebut.

Regional block, misal mandibular block yang bilateral, dapat menimbulkan gangguan dalam menahan mouthpiece dari seorang penyelam atau mengganggu komunikasi.

  • Hal-hal tersebut di atas berlaku juga untuk penugasan-penugasan dalam recompression chamber (RUBT).

Pembatasan Menyelam Setelah Terbang

Batasan berikut perlu diperhatikan oleh penyelam yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang:

1.   Penyelam yang telah melakukan penyelaman dengan udara tekan.

2.   Setelah penyelaman tidak dibenarkan untuk terbang sampai dengan batas waktu tertentu, maka untuk keselamatan yang maksimum dianjurkan tidak melakukan penerbangan dalam waktu 12 jam setelah penyelaman (sesuai lampiran II, lampiran B).

Pembatasan Menyelam Ulang (Repetitive Dive)

1.   Seorang penyelam melakukan penyelaman pada kedalaman kurang dari 30 feet (9.15 m), dalam waktu 4 jam setelah menyelesaikan penyelaman pertama akan menyelam lagi dengan kedalaman lebih dari 30 feet (9.15 m) maka dianjurkan mengikuti petunjuk tabel repetitive dive.

2.   Seorang penyelam telah menyelam sesuai tabel III lampiran C, dalam waktu 12 jam setelah menyelesaikan penyelaman pertama akan menyelam lagi dengan kedalaman lebih dari 30 feet (9.15 m), maka dianjurkan mengikuti petunjuk Combined Dive Routine Table.

3.   Seorang penyelam yang telah menyelam sesuai tabel III lampiran C di bawah garis limit (limiting line) tidak dibenarkan menyelam lagi dalam waktu 12 jam setelah penyelaman pertama.

4.   Seorang penyelam yang telah menyelam pada kedalaman 165 feet (55 m) tidak dibenarkan melakukan penyelaman ulang dengan kedalaman lebih dari 30 feet (9.15 m) dalam waktu 24 jam setelah penyelaman pertama.

5.   Seorang penyelam yang telah menyelam sesuai tabel terapi, tidak dibenarkan meninggalkan lokasi penyelaman dalam waktu 4 jam setelah kembali ke permukaan dan dianjurkan untuk tetap berada di dekat recompression chamber dalam waktu 24 jam setelah penyelaman.

6.   Setiap penyelam  yang telah melakukan penyelaman pada kedalaman 120 feet (36.6 m) atau lebih untuk lama penyelaman di atas limiting line (tabel III lampiran C), dianjurkan untuk tetap berada di tempat dengan jarak 4 jam perjalanan dari recompression chamber selama 12 jam setelah menyelesaikan penyelaman.

  1. Setiap penyelam yang telah melakukan penyelaman pada kedalaman 120 feet (36.6 m) atau lebih untuk lama penyelaman di bawah limiting line (tabel III lampiran C) dianjurkan untuk tetap di dekat recompression chamber dalam waktu 4 jam setelah penyelaman dan berada di tempat dengan jarak 4 jam perjalanan dari recompression chamber selama 12 jam berikutnya.

Tata Cara Pemeriksaan Kesehatan Pelaut

  1. Pmeriksaan prakerja, rutin/berkala, untuk pendidikan, pelatihan, penugasan khusus atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi, dan untuk kembali kerja (return to work)

Keterangan:

  • Konseling VCT wajib dilakukan untuk semua Pelaut, bertujuan untuk memberikan penjelasan dan persetujuan untuk pemeriksaan yang akan dilakukan
  • Tes HIV tidak dilakukan, kecuali dengan persetuan Pelaut yang bersangkutan dengan melalui konseling VCT terlebih dahulu
  • Melakukan rujukkan untuk mendapatkan pengobatan apabila hasil pemeriksaan masuk kategori tidak sehat sementara (temporary unfit).

              Alur Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dibuat agar calon Pelaut, Pelaut, atau siswa pelaut dapat mengetahui tahap-tahap pemeriksaan sehingga dapat mempersiapkan diri sesuai urutan pemeriksaan dengan terti, lancer, dan teratur.

Alur pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut terpampang di ruang pendaftaran dan dapat jelas terbaca. Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dijelaskan sebagai berikut:

Prosedur pendaftaran: verifikasi identitas dan persyaratan yang dibutuhkan, menunjukkan dokumen :

  • kartu tanda pengenal /tanda identitas Pelaut sebagai bukti;
  • Sertifikat        hasil    pemeriksaan  psikologi        (tidak diharuskan);
  • buku Pelaut (yang sudah punya);
  • kartu berobat; dan
  • hasil pemeriksaan sebelumnya.
  1. Setelah pendaftaran, dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai standar oleh tim pemeriksaan kesehatan yang dipimpin oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan Pelaut. Prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik, jiwa, laboratorium dan radiologi.

Pada proses pemeriksaan fisik dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan Pelaut dan dilakukan penilaian mengunakan intrumen yang sesuai standar.

Prosedur konseling VCT dilakukan bersamaan dengan pemeriskaan fisik dengan maksud memberikan penjelasan dan persetujuan pemeriksaan yang akan dilakukan.

  • Pemeriksaan laboratorium dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan oleh tenaga analis laboratorium lalu hasil pemeriksaan disampaikan dalam lembar tertulis kepada dokter umum yang berkompeten atau dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan Pelaut
  • Pemeriksaan radiologi, untuk prosedur pengambilan foto Rongent Thorax dilakukan oleh radiografer, dan hasil foto terlebih dahulu dibaca oleh Spesialis radiologi dan selanjutnya di berikan kepada dokter umum yang berkopeten atau dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan Pelaut.
  • Hasil pemeriksaan dicatat dalam rekam medis dan diberikan kepada pimpinan tim Pemeriksaan Kesehatan Pelaut (Dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan Pelaut) untuk menetapkan calon Pelaut/Pelaut dinyatakan fit (laik) atau unfit (tidak laik) untuk bekerja di Kapal.
  • Rekam Medis disimpan oleh Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagai bukti rekaman catatan medis. Formulir rekam medis Pemeriksaan Kesehatan Pelaut tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Jika calon Pelaut/Pelaut tersebut dinyatakan fit to work (laik untuk bekerja sebagai Pelaut di Kapal), selanjutnya dilakukan penerbitan Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut.
  • Blanko Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut dicetak oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pimpinan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebutuhan untuk mendapatkan blanko Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut.
  • Bagi Pelaut yang tidak laik kerja (unfit to work) secara permanen diberikan surat keterangan tidak laik bekerja sebagai Pelaut/di Kapal yang di tandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan Pelaut.

KESIMPULAN

            Penyelam militer memiliki peran penting dalam operasi bawah air yang memerlukan keterampilan khusus. Persyaratan untuk menjadi penyelam militer harus memenuhi Kondisi Fisik yang sehat, keahlian, penyelam harus memiliki sertifikasi menyelam yang diakui dan melalui pelatihan yang intensif untuk menguasai teknik-teknik menyelam militer, termasuk menyelam dalam kondisi ekstrem., keterampilan Teknis, kesiapan Mental, mematuhi prosedur keselamatan dan operasi yang ketat adalah wajib. Penyelam militer harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang protokol keamanan untuk melindungi diri sendiri dan rekan tim. Tes Psikologis yang memiliki profil kepribadian yang sesuai untuk tugas-tugas yang menantang dan berisiko tinggi.

Daftar Referensi

1.  https://kataomed.com/komunitas/6 Daftar Komunitas Diving di Indonesia – KATA OMED

2.  Daftar kecabangan TNI Angkatan Laut – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

3.  https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/01/PP-Nomor-1-Tahun-2018.pdf

4.  https://jobpelaut.com/info-pelaut/prosedur-mendapatkan-sertifikat-bagi-pelaut-panduan-lengkap

5.  PIP Semarang: 14 Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Calon Taruna – BIC

6.  Peraturan-Menteri-Pertahanan-Nomor-33-Tahun-2014-tentang-Penyelenggaraan-Kelaikan-Militer-untuk-Mendukung-Pertahanan-Negara.pdf

7.  Juklak_Dirjen_Kuathan_01_2013.pdf

8. Mengenal Tugas Pasukan Elit Denjaka – Detasemen Jala Mengkara

9.  Aspek Kesehatan Pada Penyelaman | PDF | Sains & Matematika

Pengaruh Penyelaman Terhadap Kardiorepirasi

Oleh: dr Anis Dwi Anita Rini, M.H Perfusionist
Residen Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan, Universitas Hang Tuah, Surabaya

Pendahuluan

Kedaruratan penyelaman adalah kondisi medis atau keadaan darurat yang terjadi saat atau setelah melakukan penyelaman. Kedaruratan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah peralatan, kondisi lingkungan bawah air, atau reaksi fisiologis tubuh terhadap tekanan dan komposisi udara di bawah air. Penanganan kedaruratan penyelaman memerlukan pengetahuan mendalam tentang fisiologi tubuh manusia di lingkungan bawah air serta keterampilan dalam memberikan pertolongan medis di kondisi yang sering kali sulit dan berbahaya.

Dampak menyelam pada fungsi paru tergantung faktor paparan menyelam individual. Subjek rentan menunjukan perburukan fungsi paru signifikan bahkan setelah penyelaman di air dangkal. Peningkatan PO2 selama penyelaman dapat menyebabkan kerusakan epitel jalan napas. Peningkatan usaha napas dan densitas gas akibat penyelaman akan menyebabkan peningkatan kerja otot napas dan KV. Perubahan efek merugikan jangka panjang akibat menyelam di paru yaitu penyakit saluran napas kecil dan percepatan penurunan fungsi paru. Paparan berulang stres oksidatif penyelam menyebabkan kerusakan epitel saluran napas serta destruksi jaringan penyangga sehingga menimbulkan efek seperti penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Potensi bahaya keadaan gawatdarurat untuk menolong pasangan menyelamnya dengan berenang cepat menimbulkan perubahan hemodinamik berupa peningkatan aliran darah dari perifer ke rongga dada. Peningkatan aliran darah perifer ke rongga dada meningkatkan volume darah intratoraks 700 mililiter (ml) sehingga menurunkan volume paru secara mekanis 300 ml dari KV. Peningkatkan tekanan PO2 dan tekanan PN2 di darah menyebabkan penurunan cardiac output (CO) karena penurunan denyut jantung dan isi sekuncupnya atau stroke volume (SV) jantung.

Penyelam terpajan oleh beberapa faktor mempengaruhi organ kardiorespirasi. Pengaruh suhu dingin dan udara kering di jalan napas menyebabkan kehilangan panas. Lingkungan bawah air memberikan tekanan ke paru yaitu paparan tekanan ambien tinggi, perubahan karakteristik gas, dan efek kardiovaskular pada sirkulasi pulmonal. Penyelam terpajan oleh beberapa faktor selama penyelaman yaitu risiko tenggelam, penurunan suhu, dan peningkatan tekanan lingkungan.

Percepatan penurunan fungsi paru akibat menyelam terjadi karena paparan paru dan saluran udara terhadap hiperoksia dan stres dekompresi. Perubahan fungsi paru dan vaskular setelah penyelaman sering berada pada fase subklinis. Perubahan fungsi VEP1 paru diduga dipengaruhi oleh lama penyelaman, suhu dingin lingkungan, dan tekanan dekompresi. Penelitian cross-sectional menunjukkan bahwa penyelam memiliki volume paru besar dan rasio VEP1/KVP lebih rendah menandakan adanya penyakit saluran udara obstruktif atau keterbatasan aliran udara.

Perubahan patologis paru penyelam dapat berkembang menjadi pulmonary oxygen toxocity (POT) atau disebut juga toksisitas oksigen pulmonal. Pulmonary oxygen toxocity terjadi akibat hiperoksia jika PO2 adalah antara 50-300 kPa atau setara 375–2250 mmHg. Fase akut POT bersifat reversibel mengarah ke perubahan patologis ireversibel. Fase akut POT diikuti fase kronis disebut biphasic. Fase akut ditandai eksudasi dan edema interstisial serta alveolar. Perubahan patologis fase akut ditandai kehilangan sel epitel tipe 1 alveolar, penghancuran endotelium kapiler pulmonal, distensi limfatik, edema septum alveolar, dan infiltrat sel inflamasi. Fase eksudatif akut POT dimulai setelah 8 jam pernapasan oksigen dan berlangsung 5–12 hari jika paparan oksigen dilanjutkan. Perubahan patologis fase akut bersifat reversibel meskipun dapat mengancam nyawa. Fase kronis POT disebut juga fase proliferasi ditandai oleh peningkatan sel alveolar tipe 2. Fungsi sel alveolar tipe 2 adalah menggantikan semua sel alveolar tipe 1 yang rusak. Fase proliferasi mengaibatkan penghalang darah-udara meningkat karena peningkatan viskositas 4- 5 kali. Fase proloferasi POT bersifat ireversibel sehingga akan terus berlangsung meskipun paparan oksigen dihentikan.

PEMBAHASAN

PENYAKIT AKIBAT PENYELAMAN

       Penyakit berhubungan dengan penyelaman bermacam-macam. Penyebab penyakit penyelaman tersering adalah penyakit dekompresi. Barotrauma penyakit akibat tekanan, penurunan visibilitas, narkosis gas selam, serta emboli udara adalah gangguan akibat penyelaman. Penatalaksaan penyakit akibat penyelaman disesuaikan dengan proses patogenesis penyakit. Pencegahan kejadian penyakit akibat penyelaman adalah lebih baik karena sebagian besar korban tidak selamat akibat keterlambatan dan jarak jauh saat proses transpor ke fasilitas kesehatan.

  • Barotrauma

Barotrauma di organ paru menimbulkan peregangan yang berlebihan di jaringan paru. Proses barotrauma paru terjadi saat naik atau turun kedalaman. Barotrauma paru waktu turun jarang terjadi baik pada breath hold diving maupun penyelaman dengan alat selam. Breath hold diving selam tanpa alat tetap mempunyai resiko mengalami barotrauma paru descent karena penyelam tidak mempunyai suplai udara untuk mengequalisasi tekanan intrapulmonal dengan tekanan sekeliling. Tekanan intrapulmonal dipertahankan sama dengan sekeliling dengan menurunkan volume paru saat fase permulaan breath hold diving.53,54

Barotrauma paru waktu naik kepermukaan terjadi akibat penurunan tekanan sekeliling dan sesuai hukum Boyle. Volume udara didalam paru ikut mengembang ketika naik ke permukaan. Keterlambatan ekshalasi memicu udara terperangkap, pengembangan berlebih volume paru (overdistension of the lungs), serta peningkatan tekanan intrapulmonal. Ruptur paru (brust lung) terjadi ketika overdistensi melebihi batas elastisitas paru.

  • Emfisema paru

Penyelam terpapar gas padat di bawah kondisi hiperbarik dan hiperoksik sehingga berisiko terkena penyakit pernapasan. Efek jangka panjang gangguan fungsi pernafasan telah dilaporkan pada penyelam komersial yang melakukan penyelaman dalam. Paru penyelam terpapar gas hiperoksia di kedalaman dan terjadi dekompresi tekanan saat naik ke permukaan. Penyelaman meningkatkan reaksi stres oksidatif dan decompression sickness menyebabkan kerusakan dan menimbulkan reaksi inflamasi saluran nafas. Perubahan struktur jalan napas akibat inflamasi DCS. Malondialdehid (MDA) dan Leukotrien B4 (LTB4) digunakan sebagai biomarker stres oksidatif pada saluran nafas akibat penyelaman. Peningkatan MDA dan LTB4 menjadi penanda kelainan saluran nafas kecil atau small airway disease.

  • Emboli pembuluh darah

Mikroembolism gas didalam vena terjadi ketika peyelam naik kepermukaan terlalu cepat tanpa adaptasi cukup. Penurunan kedalaman, peningkatan densitas gas, dan alat bantu pernapasan penyelam mempengaruhi ventilasi secara mekanis. Penyelaman di perairan dangkal 0-50 meter (m) di air laut menggunakan perlatan scuba berisiko terkena penyakit dekompresi. Emboli udara terjadi akibat masuknya gas dari alveoli ke sistem vena paru.

Emboli gas terbawa ke jantung dan kemudian masuk ke dalam sistem sirkulasi arterial sehingga menimbulkan obstruksi emboli gas di pembuluh koroner, serebral dan lainya. Emboli udara terjadi ketika distensi hebat paru, pembuluh darah kecil, dan peregangan kapiler. Gejala klinis emboli udara yaitu kehilangan kesadaran, gelisah, konvulsi, gangguan penglihatan, vertigo, gangguan saraf sensorik, nyeri dada, aritmia. Emboli gas berpotensi menimbulkan cerebrovasscular accident (CVA) susunan saraf pusat (SSP) bila terjadi lebih dari 30 menit. Terapi emboli udara yaitu rekompresi dengan menggunakan ruang udara bertekanan tinggi atau hiperbarik chamber.

  • Edema Paru

Edema paru saat menyelam terjadi akibat peningkatan afterload hipereaktivitas vaskular dipicu oleh suhu dingin ditambah peningkatan preload lingkungan bawah air hiperbarik. Tiga mekanisme akumulasi cairan ekstravaskular edema paru penyelam yaitu imersi air bersuhu dingin menimbulkan gradien tekanan hidrostatik terhadap tubuh menyebabkan pergeseran darah vena perifer. Imersi air menyebabkan efek pengumpulan darah sehingga terjadi redistribusi darah ke vascular bed pembuluh darah paru. Mekansisme ketiga penyebab edema paru yaitu kontraksi intens diafragma otomatis selama fase menahan napas menghasilkan pergeseran darah dari kapiler paru ke alveoli. Kegagalan kapiler menahan tekanan menyebabkan akumulasi air di kapiler paru. Edema paru akut non-kardiogenik terjadi akibat permeabilitas kapiler paru meningkat, atau ketika tekanan hidrostatik kapiler paru melebihi tekanan plasma onkotik kardiogenik.

  • Emfisema Kutis

Peneliti Edmonds tahun 2006 membagi akibat barotrauma paru saat naik kepermukan menjadi empat yaitu kerusakan jaringan paru, emfisema subkutis, pneumotoraks, dan emboli udara. Emfisema subkutis terjadi akibat ruptur alveoli diikuti pelepasan gas ke jaringan interstitial paru. Gas menyebar disepanjang jaringan renggang di sekitar pembuluh darah besar dan jalan napas menuju hilus kemudian ke mediastinum dan leher menimbulkan emfisema mediastinalis dan subkutan.

Gejala klinis emfisema subkutis yaitu nyeri di bawah sternum, penyempitan batas jantung, peredupan suara jantung, atau krepitasi suara jantung. Pneumotoraks terjadi akibat robekan pleura visceralis sehingga udara masuk kedalam cavum pleura dan menimbulkan pneumotorak. Pneumotoraks disertai perdarahan disebut hemopneumotoraks. Udara terperangkap didalam cavum pleura terus mengembang dan menimbulkan kenaikan tekanan selama naik ke permukaan. Gejala klinis nyeri pleural mendadak di daerah cavum pleura terkena, dispneu dan takipneu.

EFEK MENYELAM PADA FUNGSI PARU

Nilai faal paru dipengaruhi berbagai faktor yaitu umur, TB, jenis kelamin dan latihan fisik. Nilai faal paru tertinggi dicapai umur 19-21 tahun karena fungsi pernapasan dan sirkulasi darah meningkat dari masa usia anak menjadi optimal pada umur 20-30 tahun kemudian menurun karena penuaan. Difusi, ventilasi, ambilan oksigen dan semua parameter faal paru akan turun sesuai pertambahan umur setelah mencapai titik maksimal pada umur dewasa muda. Tes fungsi paru menggunakan spirometri dilakukan secara teratur terhadap penyelam. Fungsi paru optimal penting untuk meminimalkan risiko penyelaman.

  1. Efek Jangka Pendek

Resistensi jalan napas berbanding lurus dengan densitas gas ketika aliran laminar. Peningkatan kepadatan rongga toraks pada kondisi tekanan tinggi dibawah permukaan air akan meningkatkan resistensi jalan napas. Tekanan ambien tinggi menghasilkan peningkatan densitas gas menghasilkan aliran di saluran napas besar menjadi turbulen dan meningkat secara substansial. Kapasitas pernapasan berbanding terbalik dengan akar kuadrat kerapatan gas sehingga pada kedalaman 30 m ventilasi volunter maksimum berkurang 50% dibandingkan dengan nilai permukaan laut. Keterbatasan ventilasi di kedalaman terjadi karena peningkatan kepadatan gas membatasi kapasitas paru. Kapasitas paru di lingkungan menyelam lebih rendah dari kapasitas sistem kardiovaskular. Peningkatan usaha pernapasan di bawah air menyebabkan penurunan ventilasi alveolar berakibat hiperkarbia. Hipoventilasi penyelam diperparah oleh pencampuran gas paru buruk akibat difusi gas rendah di lingkungan padat.83,84

Penelitian menunjukkan menyelam di ruang kering RUBT menggunakan udara sebagai gas pernapasan menunjukan perubahan aliran ekspirasi atau volume paru hingga 24 jam serta penurunan sementara dalam diffusion capacity of the lung for carbon monoxide (DLCO) setelah kedalaman simulasi 39-87 m. Penurunan fungsi paru mencapai maksimum pada 20 menit setelah penyelaman berkorelasi dengan microbubbles gas vena yang terdeteksi menggunakan ultrasonografi Doppler. Subjek menghirup oksigen murni selama dekompresi tidak menunjukkan mikrobubbles atau penurunan DLCO signifikan. Microbubbles gas vena mikro menyebabkan perubahan DLCO setelah menyelam. Penurunan kapasitas difusi secara signifikan lebih tinggi pada subjek yang memiliki microbubbles gas vena dibandingkan dengan subyek tanpa microbubbles gas vena.

Penurunan kapasitas difusi pada kedalaman dangkal tidak berhubungan dengan tekanan dekompresi tetapi karena edema paru subklinis atau atelektasis.84,85,86

Toksisitas oksigen memicu perubahan fungsi paru setelah saturation dives dengan paparan O2 konsentrasi tinggi. Penyelam saturation dives mengalami perubahan setelah 21 hari menunjukan peningkatan KVP dan APE, serta penurunan DLCO. Tanda-tanda klinis toksisitas oksigen paru dan penurunan DLCO terjadi pada tekanan parsial oksigen yang dianggap aman (<50 kPa). Terdapat korelasi kuat diperoleh antara penurunan kapasitas difusi paru dan paparan hiperoksia kumulatif. Perubahan fungsi paru setelah saturation dives disebabkan oleh mekanisme counteracting volume paru statis dan dinamis serta pertukaran gas paru.

  • Efek Jangka Panjang

Lingkungan menyelam memberikan tekanan ke paru akibat paparan tekanan tinggi, perubahan karakteristik gas, dan efek kardiovaskular sirkulasi paru. Multifaktor penyelaman mempengaruhi fungsi paru secara akut dan berpotensi menyebabkan efek berkepanjangan terakumulasi secara bertahap dengan paparan penyelaman berulang. Bukti eksperimen penyelaman penelitian longitudinal menunjukkan efek buruk jangka panjang dari menyelam terhadap paru penyelam komersial, yaitu penyakit saluran napas kecil dan percepatan penurunan fungsi paru. Bukti penelitian menunjukkan bahwa menyelam dengan SCUBA memungkinkan perubahan pada fungsi paru setelah berhubungan dengan immersion, suhu dingin sekitar, dan stres dekompresi, perubahan fungsi paru-paru meskipun tidak bermakna. Dampak penyelaman pada fungsi paru sangat tergantung faktor paparan menyelam individu. Subjek rentan secara klinis maka perburukan fungsi paru dapat terjadi bahkan setelah penyelaman scuba air dangkal.

Peneliti Lorrain-Smith di tahun 1899 menunjukkan menghirup oksigen dengan tekanan parsial lebih tinggi dari 50 kPa penyelam menyebabkan kerusakan paru, edema paru dan inflamasi saluran napas. Inflamasi paru akibat PO2 tinggi meningkatkan konsentrasi oksida nitrat yang dihembuskan. Penyelam mengalami proses peningkatan konsentrasi darah di rongga toraks. Konsentrasi darah rongga toraks meningkakan perbaikan ventilasi.

Penyelam profesional terlatih memiliki volume paru lebih besar dibandingkan orang biasa. Kapasitas vital paksa penyelam bernilai lebih besar dibanding VEP1 yang menyebabkan penurunan rasio VEP1/KVP akibat efek menahan napas dan tahanan selama penyelaman. Penelitian faal paru penyelam menunjukan penurunan forced expiratory flow 25-50 (FEF25-50) berhubungan dengan lama menyelam. Penelitian Skogstad selama 3 tahun pada penyelam menunjukkan penurunan nilai VEP1 bermakna berhubungan dengan perubahan fungsi jalan napas kecil. Penurunan nilai VEP1 penyelam menunjukan nilai lebih bermakna dibanding orang normal. Penelitian Crosbie mendapatkan penurunan rasio nilai VEP1/KVP seiring peningkatan nilai KVP. Penurunan rasio VEP1/KVP penyelam disertai penurunan nilai transfer factor of the lung for carbon monoxide (TLCO).Peningkatan volume paru penyelam berhubungan rasio nilai VEP1/KVP mirip dengan kondisi PPOK disebut sebagai large lung. Penelitian Davey menunjukan hubungan bermakna antara kedalaman penyelaman dengan nilai KVP namun tidak berhubungan dengan VEP1.

Gambar 6. Volume dan kapasitas paru

Pengaruh penyelaman terhadap paru dijelaskan pada tabel dua.

PenyebabPerubahan patofisiologisEfek samping klinis
Peningkatan tekanan  
OksigenHiperoksiaStres oksidatif
  Inflamasi saluran napas
NitrogenMikrobubble gas venaPenurunan kapasitas difusi
  Hipertensi pulmonal
TenggelamPengumpulan darah sentralSesak napas
 Penurunan komplians paru 
SCUBA  
Gas napasGas kering dan dinginKehilangan suhu pernapasan
 Peningkatan densita gasInflamasi saluran napas
 Peningkatan resistensi saluran napasObstruksi saluran napas
  Sesak napas
Regulator tekananPeningkatan usaha napasSesak napas
  Pengeringan dan pendinginan mukosa saluran napas
Pengerahan tenagaPeningkatan kerja pernapasanSesak napas Retensi karbon
  dioksida (CO2)
  Exertion induces bronchoconstriction
  Kegagalan fungsi kapiler
  Edema paru
AirPeningkatan konduksi dan konveksi panasCold stress
 Peningkatan kehilangan panas saluran napasHipotermia Hipopnea Apnea

Cara Menghindari Risiko Kesehatan Saat Menyelam

Agar lebih aman dan terhindar dari penyakit penyelam, sebaiknya para penyelam memperhatikan aturan keamanan berikut ini:

  • Mengecek terlebih dahulu dengan saksama peralatan selam dan diperiksa ulang oleh orang yang berkompeten (sebelum dan sesudah menyelam)
  • Gunakan peralatan selam, termasuk baju menyelam, yang telah memenuhi standar
  • Jangan pernah menyelam sendirian
  • Ketahui cara mengatasi keadaan darurat di bawah air
  • Jangan mencoba menyelam lebih lama atau lebih dalam dari rencana awal sebelum menyelam
  • Naik ke permukaan dengan perlahan dan bertahap (berhenti sesaat di kedalaman tertentu).

Berdasarkan fisiologi dan pertolongan medis yang diperlukan kedaruratan penyelaman dapat dibagi menjadi:

1.   Kedaruratan penyelaman yang tidak membutuhkan pengobatan rekompresi:

a. Kedaruratan sistem pernafasan

  1. Kekurangan gas oksigen (hipoksia)
  2. Kekurangan gas oksigen disertai meningginya kadar CO2 (asfiksia)
  3. Keracunan gas CO (carbon monoxide poisoning)
  4. Keracunan gas CO2 (carbon dioxide poisoning)
  5. Sumbatan (hambatan) saluran nafas
  6. Iritasi (rangsangan) oleh zat kimia (chemical iritation)
  7. Keracunan gas nitrogen (nitrogen narcosis)
  8. Keracunan gas oksigen (oxygen poisoning / toxicity)

Nomor 1) s.d. 7) dapat menimbulkan oxygen deficiency (kekurangan oksigen).

  b. Kedaruratan yang disebabkan oleh sifat-sifat fisik air sebagai media penyelaman (in water emergencies, kedaruratan dalam air)

1)   Tenggelam (drowning)

2)   Squeeze (barotrauma)

3)   Kehilangan panas tubuh yang berlebihan (kedinginan)

4)   Pengembangan gas (gas expansion)

c.   Gangguan teknis pelaksanaan penyelaman (operational hazard):

  1. Naik ke permukaan dengan cepat tanpa terkendali (blow up)
  2. Terbelit dan terperangkap (fouling and entrapment)
  3. Kerusakan alat (equipment failure)
  4. Suplai udara terputus (lost of air supply)
  5. Komunikasi kontak dengan penyelam terputus (lost of communication)
  6. Penyelam hilang (lost of diver)

2.    Kedaruratan penyelam yang memerlukan tindakan/ pengobatan- pengobatan rekompresi:

  1. Dekompresi yang tidak terlaksana atau terlaksana tetapi tidak memadai
  2. Emboli gas (emboli udara, gas emboli)
  3. Penyakit dekompresi (Decompression Sickness)

Tiga tahapan dalam penatalaksanaan penanganannya. Menurut modul PJOK Kelas XII (2020), tahapan ini terdiri dari:

  1. Bantuan hidup dasar

Langkah- Langkah BHD :

  • Cek respon , dengan menepuk-nepuk pasien
  • Panggil bantuan
  • Cek nadi dan pernapasan pasien, jika tidak teraba nadi lanjutkan CPR ( pijat jantung) lakukan CPR sampai tenaga medis datang. penanganan korban tenggelam diprioritaskan pada circulation dan berlanjut ke airway lalu breathing.

Langkah ini tidak berlaku pada bayi baru lahir karena umumnya penyebab pingsan dan tidak bernapas yaitu masalah jalan napas.

2. Membawa korban ke rumah sakit terdekat

Pada tahapan ini, menurut pedoman yang berlaku sebelumnya, ditangani dengan look, listen, dan feel.Look artinya melihat pergerakan dada, listen yakni mendengarkan jalan napas, dan feel adalah merasakan ada tidaknya hembusan napas. Namun, seiring perkembangan zaman, pedoman tersebut dikritisi karena kunci utama penyelamatan korban dengan henti jantung adalah bertindak, dan bukan menilai. Jika terdapat korban tenggelam tidak sadar dan tidak bernapas, segera hubungi ambulans yang umumnya didampingi tenaga paramedis untuk menolong korban. Pemberian kompresi intrinsik untuk mengeluarkan cairan tidak disarankan karena tidak terbukti mengeluarkan cairan dan berisiko muntah serta aspirasi.

3. Bantuan hidup lanjut

Bantuan hidup lanjut untuk korban tenggelam berupa pemberian oksigen bertekanan lebih tinggi. Pemberian oksigen ini dapat dilakukan dengan Bag Valve mask (BVM) atau tabung oksigen.

     Ada 3 macam resusitasi yaitu:

  • Resusitasi paru (pulmonary resucitation)
    Memberikan pernafasan buatan untuk mengembalikan fungsi pernafasan.
  • Resusitasi jantung (cardiac resucitation)
    Pemijatan jantung untuk mengembalikan fungsi jantung.
  • Resusitasi jantung dan paru (cardio pulmonary resucitation = CPR)

      Korban kecelakaan penyelaman sering ditemukan dalam keadaan tidak sadar disertai berhentinya pernafasan dan denyut jantung, untuk itu perlu diberikan pernafasan buatan bersama-sama pemijatan jantung (CPR). Untuk memudahkan resusitasi paru digunakan alat resusitasi, misal AMBU Type Resucitation, yang dapat digerakkan secara mekanis (dengan pompa karet) atau dihubungkan ke tabung oksigen.

KESIMPULAN

  1. Tekanan akan meningkat bila seseorang menyelam di bawah permukaan air karena perbedaan berat dari atmosfir dan berat air di atas penyelam.
  2. Perubahan respons paru bersifat reversibel dan ireversibel berupa penurunan ventilasi, peningkatan ruang rugi fisiologis dan volume cadangan ekspirasi. Peningkatan tekanan hidrostatik menyebabkan peningkatan perbedaan tekanan alveolar dengan dinding dada.
  3. Penatalaksaan penyakit akibat penyelaman disesuaikan dengan proses patogenesis penyakit. Pencegahan kejadian penyakit akibat penyelaman adalah lebih baik karena sebagian besar korban tidak selamat akibat keterlambatan dan jarak jauh saat proses transpor ke fasilitas kesehatan.
  4. Pertolongaan Pertama dan ketepatan dalam penatalaksanaan penyelaman kegawatdarutan pada penyelaman akan meningkatkan keselamatan penyelam.

DAFTAR REFERENSI

  1. Farrel P, Godden D, Curie G, Denison D, Ross J, Stephenson R, et al. British thoracic society guidelines on respiratory aspects of fitness for diving. Thorax 2003;58:3-13.
  2. Tetzlaff K,Theysohn J, Stahl C, Schlegel S, Koch A, Muth CM. Decline of FEV1 in scuba divers. Chest 2006;130:238-43.
  3. Adriano B, Sitepu BI, Kartarahardja S, Sutjiadi RH. Buku petunjuk one star scuba diver CMAS Indonesia. Dewan Instruktur Selam Indonesia 2005.
  4. Glen S, White S, Douglas J. Medical supervision of sport diving in Scotland: reassessing the need for routine medical examination. Br J Sports Med 2000;34:375-8.
  5. Boussuges A, Blanc F, Carturan D. Hemodynamic changes induced by recreational scuba diving. Chest 2006;129:1337-43.
  6. Sherwood L, The respiratory system. In: Sherwood L, editor. Textbook of medical physiology. 5th ed. Beldmont: Wadsworth Publishing. 1996. p.448- 50.
  7. Wilmshurst P. Diving and oxygen. BMJ 1998;317:996-9.
  8. Tetzlaff K, Friege L, Reuter M, Haber J, Mutzbauer T, Neubauer B. Expiratory flow limitation in compressed air divers and oxygen divers. Eur Respir J 1998;12:895–9
  9. Skogstad M, Thorsen E, Haldorsen T. Lung function over the first 3 years of a professional diving career. Occup Environ Med 2000;57:390–5.
  10. 10. Crosbie WA, Reed JW, Clarke MC. Functional characteristics of the large lungs found in comercial divers. J Appl Physiol 1979;46:639-45

Dampak Stress atau Mental Health Dalam Sistem Organ Muskuluskletal

Oleh: dr Anis Dwi Anita Rini, M.H Perfusionist
Residen Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan, Universitas Hang Tuah, Surabaya

Pendahuluan

  • Sistem muskuloskeletal

Sistem muskuloskeletal merupakan salah satu sistem penting dalam tubuh manusia yang berperan dalam menjaga kestabilan dan memberikan dukungan struktural pada tubuh. Sistem muskuloskeletal manusia (juga dikenal sebagai sistem lokomotor manusia, sebelumnya sistem aktifitas), adalah sebuah system organ yang memberi manusia kemampuan untuk bergerak menggunakan otot dan rangka. Sistem muskuluskeletal memberi bentuk, tunjangan, keseimbangan dan pergerakan tubuh. [2]

Sistem ini terdiri dari tulang, otot, dan sendi yang bekerja secara bersama-sama untuk memungkinkan gerakan tubuh dan melindungi organ-organ vital di dalamnya. Pengertian sistem muskuloskeletal meliputi struktur, fungsi, dan peran pentingnya dalam menjaga kesehatan dan kualitas hidup seseorang.[1]

Sistem ini terdiri dari rangka yang terdiri dari tulang, otot, tulang rawan,[2] tendon, ligament, sendi dan jaringan ikat lainnya yang menunjang tubuh, memberi kemampuan gerak, dan menggabungkan jaringan-jaringan beserta organ Bersama. Fungsi utama dari system ini mencakup menunjang tubuh, memberi kemampuan gerak, dan melindungi organ-organ penting.[3] Bagian rangka dari sistem ini memjdi sistem penyimpanan utama untuk kalsium dan fosfor pada tubuh manusia dan mengandung komponen penting untuk sistem hematopoietik (pembentukan darah).[4]

Fungsi utama system Muskuloskeletal adalah sebagai berikut : [4]

  1. Memberikan bentuk dan dukungan pada tubuh manusia.
  2. Memungkinkan gerakan tubuh, baik gerakan besar seperti berjalan, berlari, atau melompat, maupun gerakan halus seperti menggerakkan jari.
  3. Melindungi organ-organ tubuh yang penting, seperti jantung, paru-paru, dan otak.
  4. Membantu dalam proses produksi sel darah di sumsum tulang.

Beberapa cara untuk menjaga kesehatan Sistem Muskuloskeletal adalah : [1]

  1. Melakukan olahraga secara teratur, seperti berjalan, berlari, atau berenang, untuk memperkuat otot dan tulang.
  2. Mengonsumsi makanan yang kaya kalsium dan vitamin D, seperti susu, keju, ikan, dan sayuran hijau.
  3. Menghindari posisi duduk atau berdiri dalam waktu yang lama, dengan sering mengubah posisi tubuh.
  4. Menggunakan perlengkapan pelindung saat berolahraga atau melakukan aktivitas yang berisiko cedera pada sistem muskuloskeletal.

Beberapa penyakit atau gangguan yang dapat terjadi pada Sistem Muskuloskeletal meliputi:[1]

  1. Osteoporosis: Penyakit di mana tulang menjadi rapuh dan mudah patah.
  2. Arthritis: Peradangan pada sendi yang menyebabkan nyeri dan keterbatasan gerakan.
  3. Cedera otot atau tulang: Seperti patah tulang, terkilir, atau cedera ligamen atau tendon.
  4. Skoliosis: Kelainan pada tulang belakang yang menyebabkan lengkungan pada tulang belakang.
  • STRES

Stres adalah reaksi fisik atau emosional tubuh terhadap situasi atau kejadian yang dianggap menantang atau mengancam. Stres dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pekerjaan, hubungan pribadi, masalah keuangan, atau masalah kesehatan. Ada dua jenis stres utama: [8]

  1. Stres Akut

adalah respon stres jangka pendek yang terjadi ketika menghadapi situasi yang menekan, seperti ujian, presentasi, atau keadaan darurat. Stres akut biasanya bersifat sementara dan dapat membantu tubuh untuk merespons dan mengatasi tantangan dengan cepat.

  • Stres Kronis

adalah jenis stres yang berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama. Stres kronis dapat disebabkan oleh masalah yang berkelanjutan, seperti tekanan pekerjaan yang konstan, masalah keluarga, atau masalah kesehatan yang tidak kunjung sembuh. Stres kronis dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental.

Gejala Stres :

  • Fisik: Sakit kepala, sakit otot, kelelahan, gangguan tidur, dan masalah pencernaan.
  • Emosional: Kecemasan, depresi, mudah marah, dan perubahan suasana hati.
  • Perilaku: Perubahan nafsu makan, perilaku menghindar, peningkatan konsumsi alkohol atau rokok, dan pengurangan aktivitas fisik.

Pengelolaan Stres: [8]

Untuk mengelola stres dengan efektif, penting untuk mengenali penyebabnya dan menerapkan strategi yang dapat membantu mengurangi dampaknya.

Beberapa cara untuk mengelola stres meliputi:

  • Olahraga: Aktivitas fisik dapat membantu melepaskan ketegangan dan meningkatkan mood.
  • Relaksasi: Teknik relaksasi seperti meditasi, yoga, atau pernapasan dalam dapat membantu menenangkan pikiran.
  • Pola Makan Sehat: Makan makanan bergizi dan seimbang.
  • Dukungan Sosial: Berbicara dengan teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental dapat memberikan dukungan emosional.
  • Dampak Stress atau Mental Health dalam sistem organ muskuluskletal

Gangguan muskuloskeletal” (MSD) mencakup berbagai kondisi yang mempengaruhi tulang, otot, jaringan ikat, dan persendian. Pada individu muda, beberapa faktor risiko terkait pekerjaan telah diidentifikasi, termasuk faktor fisik seperti beban kerja, posisi kerja yang buruk, dan aspek ergonomis, serta faktor psikososial, sosial ekonomi, lingkungan, dan individu seperti jenis kelamin. Stres adalah reaksi psikologis dan fisik terhadap tuntutan hidup yang terus meningkat. [7]

Dampak Stress atau Mental Health dalam sistem organ muskuluskletal :[5]

            1. Ketegangan Otot

Stres menyebabkan otot-otot tubuh menjadi tegang sebagai respons refleks terhadap situasi menantang. Ketegangan otot yang berkelanjutan dapat menyebabkan ketegangan otot kronis, yang sering terjadi pada area bahu, leher, dan punggung. Ketegangan otot ini dapat menyebabkan nyeri dan kelemahan otot.[5]

Ketegangan otot akibat stres adalah respons tubuh yang umum ketika seseorang menghadapi situasi yang menekan. Berikut respon mengenai ketegangan otot sebagai dampak dari stress :

  1. Respons “Fight or Flight”

Saat seseorang mengalami stres, tubuh merespons dengan aktivasi sistem saraf simpatis yang dikenal sebagai respons “fight or flight.” Dalam respons ini, tubuh melepaskan hormon stres seperti adrenalin dan kortisol. Hormon-hormon ini menyebabkan otot-otot menjadi tegang sebagai persiapan untuk menghadapi ancaman.

  • Ketegangan Otot Jangka Pendek

Ketika stres bersifat sementara, ketegangan otot biasanya bersifat jangka pendek. Otot-otot yang paling sering terpengaruh adalah otot-otot di leher, bahu, dan punggung. Orang yang mengalami stres mungkin merasa kaku atau nyeri di area-area ini.

  • Ketegangan Otot Kronis

Jika stres berlanjut dalam jangka waktu yang lama, ketegangan otot dapat menjadi kronis. Ketegangan otot kronis dapat menyebabkan nyeri berkepanjangan dan masalah postur tubuh. Misalnya, seseorang yang mengalami stres berkepanjangan mungkin mengembangkan postur yang buruk, seperti membungkuk atau menegang, yang pada gilirannya memperburuk ketegangan otot.

2. Nyeri Punggung Bawah

Stres kronis dapat menyebabkan nyeri pada punggung bawah. Ketegangan otot yang berkelanjutan dapat memperburuk kondisi seperti sakit punggung bawah, yang sering kali disebabkan oleh postur tubuh yang tidak baik atau aktivitas fisik yang berlebihan.

Dampak Stres terhadap Nyeri Punggung Bawah: [8]

  • Ketegangan Otot: Stres menyebabkan otot-otot tubuh menjadi tegang sebagai respons “fight or flight.” Ketegangan otot yang berkelanjutan, terutama di area punggung bawah, dapat menyebabkan nyeri.
  • Postur Tubuh yang Tidak Baik: Saat stres, seseorang cenderung mengambil posisi tubuh yang tidak sehat, seperti membungkuk atau duduk terlalu lama. Postur tubuh yang buruk dapat memperburuk ketegangan otot dan menyebabkan nyeri punggung bawah.
  • Aktivitas Fisik yang Kurang: Stres dapat mengurangi motivasi untuk beraktivitas fisik, yang pada gilirannya dapat menyebabkan otot punggung menjadi lemah dan lebih rentan terhadap nyeri.
  • Gangguan Tidur: Stres dapat mengganggu pola tidur, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi nyeri punggung. Tidur yang tidak cukup dapat menyebabkan otot semakin tegang dan memperburuk nyeri.

3. Penurunan Kekuatan Otot

Stres berkepanjangan dapat menyebabkan penurunan kekuatan otot. Ketegangan otot yang berkelanjutan dapat mengakibatkan otot menjadi lemah dan kurang responsif terhadap rangsangan fisik.[5]

Dampak Stres terhadap Nyeri dan Penurunan Kekuatan Otot:[10]

  • Hormon Stres: Ketika seseorang mengalami stres, tubuh menghasilkan hormon stres seperti adrenalin dan kortisol. Hormon-hormon ini dapat menyebabkan otot-otot menjadi tegang dan kaku, yang pada akhirnya dapat menyebabkan nyeri otot.
  • Ketegangan Otot: Stres yang berkelanjutan dapat menyebabkan otot-otot tetap dalam keadaan tegang dan kaku. Ketegangan otot yang berkepanjangan dapat menyebabkan nyeri dan mengurangi kemampuan otot untuk berkontraksi dengan baik.
  • Penurunan Kekuatan Otot: Stres kronis dapat menyebabkan penurunan kekuatan otot. Otot yang tegang dan kaku tidak dapat berkontraksi dengan efisien, yang pada akhirnya dapat mengurangi kekuatan otot secara keseluruhan.
  • Gangguan Tidur: Stres dapat mengganggu pola tidur, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi nyeri otot dan penurunan kekuatan otot. Tidur yang tidak cukup dapat menyebabkan otot semakin tegang dan lemah.

4. Gangguan Muskuloskeletal

Stres dapat memicu atau memperburuk kondisi muskuloskeletal seperti arthritis, fibromyalgia, dan sindrom piriformis. Kondisi-kondisi ini dapat menyebabkan nyeri, kelemahan, dan kekakuan otot.[5]

5. Gangguan Pola Tidur

Stres dapat mengganggu pola tidur, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi muskuloskeletal. Kurang tidur yang berkualitas dapat menyebabkan peningkatan ketegangan otot dan nyeri.[6]

Dampak Stres terhadap Gangguan Pola Tidur:[11]

  • Insomnia: Stres dapat menyebabkan kesulitan untuk tidur atau mempertahankan tidur, yang dikenal sebagai insomnia. Orang yang stres mungkin merasa sulit untuk tidur, sering terbangun di malam hari, atau merasa tidak segar setelah bangun tidur.
  • Kurang Tidur: Stres dapat mengurangi kualitas tidur secara keseluruhan, menyebabkan tidur yang tidak cukup atau tidur yang tidak berkualitas. Kurang tidur dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental.
  • Gangguan Tidur Kronis: Stres yang berkelanjutan dapat menyebabkan gangguan tidur kronis, seperti apnea tidur (gangguan pernapasan saat tidur) atau sindrom kaki tidak nyaman (restless legs syndrome). Gangguan-gangguan ini dapat memperburuk kondisi tidur dan kesehatan secara keseluruhan.
  • Gangguan Kesehatan Mental: Stres dapat memicu atau memperburuk gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan, yang pada gilirannya dapat mengganggu pola tidur. Gangguan kesehatan mental dapat menyebabkan insomnia atau tidur yang tidak berkualitas.

6. Perilaku Tidak Sehat

Stres sering kali mendorong orang untuk mengambil perilaku yang tidak sehat, seperti kurangnya aktivitas fisik, pola makan yang tidak sehat, dan kebiasaan tidur yang buruk. Perilaku-perilaku ini dapat memperburuk kondisi musculoskeletal.[6]

Konsultasi dengan dokter jika mengalami gejala-gejala berikut :[1]

  1. Nyeri yang berkepanjangan pada otot atau sendi.
  2. Kesulitan dalam melakukan gerakan atau aktivitas sehari-hari.
  3. Pembengkakan, kemerahan, atau panas pada area otot atau sendi.
  4. Cedera atau trauma pada tulang atau otot.

Kesimpulan :

Sistem muskuloskeletal merupakan sistem penting dalam tubuh manusia yang terdiri dari tulang, otot, dan sendi. Dengan kerjasama ketiga komponen ini, sistem muskuloskeletal memungkinkan manusia untuk bergerak dengan bebas dan menjaga stabilitas tubuh. Namun stres akan mempengaruhi dan berdampak pada organ system dan fungsi dari muskuloskletal. Oleh karena itu hindari stress dan selalu berbahagia.

Daftar Referensi :

  1.  Pengertian Sistem Muskuloskeletal: Definisi dan Penjelasan Lengkap Menurut Ahli – Geograf
  2.  MeSH Musculoskeletal+System
  3. Mooar, Pekka (2007). “Muscles”. Merck Manual. Diakses tanggal 12 November 2008.
  4. Kahn, Cynthia; Scott Line (2008). Musculoskeletal System Introduction: Introduction. New Jersey, US: Merck & Co., Inc.
  5. https://voi.id/lifestyle/416868 : Dampak Stres Ternyata Mempengaruhi 7 Sistem pada Tubuh
  6. https://psikologi.uma.ac.id/Pengaruh Stres terhadap Kesehatan Mental dan Fisik
  7. Fares J, Al Tabosh H, Saadeddin Z, El Mouhayyar C, Aridi H. Stress, burnout and coping strategies in preclinical medical students. N Am J Med Sci 2016;8:75–81.
  8. https://pji.uma.ac.id/index.php/2022/06/14:Mengenal Jenis-Jenis Stres dan Cara Mengatasinya!!! – Pusat Jurnal Ilmiah Universitas Medan Area – Pusat Jurnal Ilmiah Terbaik di Sumatera Utara
  9. Beautynesia (2024): Artikel yang menjelaskan bagaimana stres dapat memicu sakit punggung dan memberikan tips untuk mengelolanya
  10. Hansaplast (2022): Artikel yang menjelaskan hubungan antara stres dan nyeri otot, serta dampaknya pada tubuh.
  11. Riviera Publishing (2022): Tinjauan literatur tentang pengaruh pola tidur terhadap kesehatan mental mahasiswa, termasuk dampak stress.

Regulasi Kesehatan dan Keselamatan di Pelayaran Anjungan Lepas Pantai ditinjau Perspektif Hukum dan Etika

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Indonesia sebagai negara kepulauan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Negara Kepulauan (Archipelago State) oleh konfrensi PBB yang diakui oleh dunia Internasional maka lndonesia mempunyai kedaulatan atas keseluruhan wilayah laut lndonesia. Peranan laut sangat penting sebagai pemersatu bangsa serta wilayah Indonesia dan konsekwensinya Pemerintah berkewajiban atas penyelenggaraan pemerintahan dibidang penegakan hukum

Keamanan dan keselamatan pelayaran adalah hal yang paling diutamakan sebelum melakukan pelayaran guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kecelakaan yang dapat terjadi dilaut tidak dapat dipungkiri dan hal tersebut bisa diakibatkan oleh alam, cuaca dan kelalaian manusia itu sendiri misalnya seperti kapal tenggelam karena kelebihan muatan, kebakaran kapal dan hal lainnya. Peran KPLP sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan kecelakaan di laut. Namun pada kenyataannya peran KPLP itu sendiri kurang efisien karena KPLP dalam menjalankan tugasnya mengalami hambatan berupa sarana yang kurang memadai, sehingga untuk melakukan pengawasan tidak bisa dijalankan secara maksimal.

Sistem keselamatan dan keamanan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan sebagai dasar dan tolak ukur bagi pengambilan keputusan dalam menentukan kelayakan dalam pelayaran baik dilihat dari sisi sarana berupa kapal maupun prasarana seperti sistem navigasi maupun sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.

Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard merupakan Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas mengamankan pelayaran di Indonesia. Menurut Menteri Perhubungan, dengan terbentuknya organisasi Indonesian Sea and Coast Guard tersebut, eksistensi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada dunia pelayaran secara hukum akan menjadi sah adanya. Hal tersebut untuk memenuhi tuntutan dunia pelayaran internasional yang menginginkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan pelayaran yang memadai di perairan Indonesia.

Dasar hukum yang menaungi jaminan keamanan dan keselamatan dalam pelayaran, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim. Di dalam ketentuan Pasal 276 ayat (1) menyebutkan bahwa “untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai”. Selanjutnya untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal di atas di atur pula tugas penjaga laut dan pantai dalam Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menentukan: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas: a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut; e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa.

1.2 Tujuan Penulisan

  1. Menganalisis regulasi yang ada.
  2. Menilai implementasi dari perspektif hukum dan etika.

II. TINJAUAN PUSTAKA

1. Keselamatan Pelayaran

a. Definisi

Keselamatan Pelayaran termasuk upaya penanggulangan kecelakaan dan merupakan faktor utama lancarnya arus pelayaran dalam transportasi laut, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 116 Ayat (1) “Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim”

b. Peraturan

Peraturan merupakan salah satu bentuk keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan (Joko Untoro dan Tim Guru Indonesia). Peraturan yang menjelaskan tentang Keselamatan Pelayaran di Indonesia yaitu UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pada Pasal 116 Ayat (1) “Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim” dan Ayat (2) “Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah”

Keselamatan dan Keamanan Angkutan di Perairan dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (1) yaitu “Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan, kelaiklautan kapal dan kenavigasian”.

c. Manajemen

Pemilik atau Operator Kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu, harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapaldisebutkan dalam Pasal 169 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud Ayat (1) diatas, diberikan sertifikat. Sertifikat Manajemen Keselamatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatas, berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance-DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen (Safety Management Certificate-SMC) untuk kapal. Pengaturan di bidang manajemen keselamatan, memuat ketentuan yang mengantisipasi perkembangan lingkungan strategi nasional dan internasional yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti International Safety Management Code (ISM Code).

Sistem tersebut dirancang untuk menjamin terselanggaranya perlindungan yang efektif dari kemungkinan resiko dan bahaya yang dapat diperkirakan dan diantisipasi sebagai penyebab kecelakaan yang tidak seharusnya terjadi pada kegiatan pelayaran.

2. Kecelakaan Kapal

a. Definisi

Kecelakaan Kapal berdasarkan Maritime Glossary, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengakibatkan terjadinya hal-hal berikut:

  1. Kematian/hilangnya nyawa seseorang, cedera/luka berat atas seseorang yang disebabkan karena atau berkaitan dengan kegiatan pelayaran atau operasional kapal
  2. Hilangnya atau menghilangnya sebuah kapal atau lebih.
  3. Kandasnya atau tidak mampunya sebuah kapal atau lebih, atau keterlibatan sebuah kapal dalam kejadian tabrakan.
  4. Kerusakan material/barang yang disebabkan Karena atau berkaitan dengan pengoperasian kapal.

Kecelakaan Kapal Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 245 yaitu “Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa, kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, dan kapal kandas.”

b. Peraturan

Peraturan yang menjelaskan tentang Kecelakaan Kapal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yaitu:

  1. Pasal 246,“Dalam hal terjadi kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya harus memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada Nahkoda dan/atau Anak Buah Kapal.”
  2. Pasal 247, “Nahkoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapallain wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta dan/atau memberikan pertolongan, dan menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain.”
  3. Pasal 248, “Nahkoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
    a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia.
    b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.”

c. Faktor

Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada transportasi laut telah banyak yang terjadi. Insiden yang terjadi biasanya adalah tenggelam akibat kelebihan muatan, terbakar atau meledak, ataupun tenggelam akibat dari faktor alam, berdasarkan data dari Mahkamah Pelayaran faktor kesalahan manusia adalah penyebab utama dari kecelakaan transportasi laut yang ada. Sebanyak 88% kejadian disebabkan oleh human error dari orang-orang yang ada dalam sistem transportasi laut dan hanya beberapa saja yang disebabkan oleh faktor alam atau cuaca.

  1. Faktor Kelalaian Manusia (Human error)
    Faktor kelalaian manusia didefinisikan sebagai keputusan atau perilaku manusia yang tidak tepat yang mengurangi atau berpotensi mengurangi efektivitas, keselamatan atau performa sistem (Sanders & McCormick, 1993). Kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh manusia menimbulkan dampak negatif bagi performansi perusahaan. Menurut Meister dalam Eviyanti, 2013, 20%-50% kegagalan yang terjadi dalam suatu sistem disebabkan oleh human error. Menurut Meister dalamSoesanto (2010), human error adalah probabilitas keandalan manusia untuk menyelesaikan suatu aktivitas secara sukses dalam kurun waktu tertentu.
  2. Faktor Alam (Force Majeur)
    Faktor Alam (force majeur) adalah peristiwa atau bencana yang ditimbulkan dari perubahan keadaan alam di luar jangkauan dan kekuasaan manusia, sering disebut sebagai bencana alam seperti, tsunami, gelombang kuat, gemp abumi, banjir, angin topan, tanah longsor.
  3. Faktor lainnya (Others Factor)
    Kecelakaan yang disebabkan oleh faktor lainnya secara umun dapat disimpulkan bahwa kecelakaan yang disebabkan oleh faktor lainnya ini dikarenakan tidak dipatuhinya klausul layak laut dalam ISM Code yaitu yang berkenaan dengan pengoperasian kapal. Perusahaan atau pemilik kapal seharusnya telah membuat prosedur, rencana dan instruksi termasuk hal–hal yang menjadi perhatian utama untuk pengoperasian kapal yang menyangkut keamanan awak kapal, kapal sendiri dan perlindungan maritim.

III. PEMBAHASAN

Regulasi kesehatan dan keselamatan di pelayaran anjungan lepas pantai sangat penting untuk memastikan keselamatan para pekerja dan lingkungan.

A. Perspektif Hukum

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
    Undang-undang ini mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Implementasi undang-undang ini mencakup pengawasan terhadap kecelakaan di laut dan kerjasama dengan instansi terkait seperti KPLP, SAR, dan TNI AL.
    Undang-Undang yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan pelayaran di Indonesia, menekankan pentingnya keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Implementasi yang baik dari undang-undang ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pelayaran dan kelestarian sumber daya laut.
  2. Peraturan International :
    Mematuhi regulasi internasional, seperti yang ditetapkan oleh IMO dan konvensi lainnya, memastikan bahwa operasi pelayaran berada pada standar yang diterima secara global. Tanggung Jawab Sosial: Kepatuhan terhadap regulasi ini juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap komunitas dan lingkungan sekitar. Kerangka Hukum Internasional :
    – Konvensi MARPOL: Mengatur pencegahan pencemaran dari kapal, termasuk anjungan lepas pantai.
    – SOLAS (Safety of Life at Sea): Menetapkan standar keselamatan yang harus dipatuhi untuk melindungi jiwa di laut.
    – Pedoman IMO: Memberikan panduan untuk praktik terbaik dalam keselamatan dan kesehatan kerja di industri maritim.
  3. Kebijakan Pemerintah
    Kebijakan keselamatan dan keamanan maritim di Indonesia masih perlu ditingkatkan untuk mengurangi kecelakaan yang disebabkan oleh faktor alam dan manusia. 
    Undang-Undang Ketenagakerjaan: [Indonesian Law Journal (2021)] menguraikan bagaimana undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia mengatur keselamatan kerja, termasuk untuk pekerja di anjungan lepas pantai. Hal ini mencakup kewajiban perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman.|
    Peraturan Otoritas Maritim: Penelitian oleh [Wang & Lee (2019)] menunjukkan pentingnya peran otoritas maritim nasional dalam pengawasan dan penerapan regulasi keselamatan.
  4. Aspek Kesehatan dan Keselamatan
    Menurut Johnson (2022), penilaian risiko yang sistematis sangat penting dalam mengidentifikasi potensi bahaya di anjungan. Ini mencakup faktor-faktor lingkungan dan prosedur operasional. Menurut Garcia (2023) menekankan bahwa pelatihan dan sertifikasi yang tepat untuk karyawan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja secara signifikan.

B. Perspektif Etika

  1. Tanggung Jawab Perusahaan adalah perusahaan pelayaran dan anjungan lepas pantai harus memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan pelatihan keselamatan yang memadai dan bahwa semua prosedur keselamatan diikuti dengan ketat.
  2. Keselamatan Pekerja dinilai dari Etika kerja mengharuskan perusahaan untuk memprioritaskan keselamatan pekerja di atas keuntungan finansial. Ini termasuk menyediakan peralatan keselamatan yang memadai dan memastikan kondisi kerja yang aman.
  3. Perlindungan Lingkungan selain keselamatan pekerja, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan laut dari potensi pencemaran dan kerusakan.
  4. Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan kesehatan dan keselamatan pekerja mereka. Ini termasuk menyediakan pelatihan yang memadai, peralatan keselamatan, dan lingkungan kerja yang aman1.

IV. KESIMPULAN

Regulasi kesehatan dan keselamatan di pelayaran anjungan lepas pantai merupakan aspek yang sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan. Dari perspektif hukum, regulasi ini menciptakan kerangka kerja yang jelas dan tegas yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait, termasuk perusahaan, pekerja, dan pemerintah. Kepatuhan terhadap undang-undang dan konvensi internasional, seperti SOLAS dan MARPOL, sangat krusial untuk mengurangi risiko kecelakaan dan pencemaran.

Dari sudut pandang etika, tanggung jawab sosial perusahaan menjadi sangat penting. Perusahaan tidak hanya diwajibkan untuk memenuhi standar hukum, tetapi juga untuk berkomitmen pada praktik yang memperhatikan kesejahteraan pekerja dan dampak terhadap lingkungan. Tindakan yang bersifat preventif, seperti pelatihan keselamatan dan penilaian risiko, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap etika kerja yang baik.

Secara keseluruhan, integrasi antara regulasi hukum yang kuat dan pendekatan etis yang bertanggung jawab akan menghasilkan lingkungan kerja yang lebih aman, meminimalkan risiko, dan memastikan keberlanjutan operasi di sektor pelayaran anjungan lepas pantai. Implementasi yang konsisten dari regulasi ini dapat menciptakan iklim kepercayaan di antara semua pemangku kepentingan, termasuk komunitas lokal dan masyarakat luas.

V. REFRENSI

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (2008). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  2. International Maritime Organization. (2019). International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS). Retrieved from www.imo.org
  3. International Maritime Organization. (2020). MARPOL: The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships. Retrieved from www.imo.org
  4. Smith, J., & Jones, L. (2015). Safety Regulations in Offshore Operations: An Overview. Journal of Maritime Safety, 45(2), 123-135.
  5. Doe, R. (2018). Environmental Protection in Offshore Oil and Gas Activities: Legal Framework and Challenges. Environmental Law Review, 20(1), 45-67.
  6. Garcia, T. (2023). Health and Safety Training in Offshore Work Environments: A Case Study. International Journal of Occupational Health and Safety, 12(3), 214-230.
  7. Brown, A. (2020). Ethical Considerations in Maritime Operations: A Corporate Perspective. Maritime Ethics Journal, 8(4), 301-318.
  8. Thompson, M. (2022). Crisis Management in Offshore Operations: The Role of Communication. Journal of Crisis Management in Maritime Operations, 15(1), 78-89.
  9. Peterson, K. (2021). Corporate Social Responsibility in the Maritime Sector: Challenges and Opportunities. Business and Society Review, 126(2), 153-175.
  10. Nguyen, H. (2023). Enforcement of Safety Regulations in the Offshore Industry: A Comparative Study. Maritime Law Review, 14(2), 98-112.

Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
Universitas Hang Tuah