Hukum dan Etika dalam Penanganan Kesehatan Pelayaran: Tantangan di Laut

Kapal dagang menghabiskan waktu yang lama di laut lepas dan hanya memiliki waktu yang sangat terbatas di pelabuhan. Kapal dengan jumlah penumpang kurang dari 100 orang tidak diharuskan memiliki dokter di atas kapal. Ketika terjadi kejadian medis di atas kapal, petugas yang bertugas di Sickbay harus memastikan tindakan segera diambil. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), perlindungan kesehatan dan akses ke perawatan medis harus dijamin bagi pelaut dengan cara yang sama seperti bagi orang yang bekerja di darat. Pemilik kapal terutama bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pelaut di atas kapal, meskipun tanggung jawab sehari-hari umumnya terletak pada kapten, yang harus mematuhi prosedur pelaporan pemilik kapal.

Selama pelayaran, Kapten bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan jalannya kapal dan awaknya. Kapten telah dilatih dengan cermat selama bertahun-tahun tentang penanganan dan pengelolaan kapal. Namun, ada tanggung jawab tambahan untuk memberikan bantuan medis jika terjadi penyakit atau kecelakaan di atas kapal. Pada tahun 1992, Masyarakat Ekonomi Eropa mengeluarkan Direktif 92/29/EEC tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan minimum untuk perawatan medis yang lebih baik di atas kapal. Menurut Direktif ini, tanggung jawab untuk mengelola persediaan medis di atas kapal harus mematuhi peraturan dan dipantau secara rutin. Pelatihan medis untuk Kapten harus cukup untuk memastikan bahwa kapten atau perwira yang bertanggung jawab dapat memahami sifat kejadian medis, mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya, dan mengetahui persediaan medis di atas kapal untuk memberikan dukungan yang cepat.

Pentingnya perawatan medis untuk pelaut lebih ditekankan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 2000. Organisasi sistem bantuan medis di laut sangat penting untuk meringankan isolasi korban (orang sakit atau cedera di atas kapal), untuk menghindari, sejauh mungkin, kebutuhan untuk evakuasi dan untuk membantu Pusat Koordinasi Penyelamatan (RCC), yang sering kali menjadi titik kontak pertama dengan kapten yang mengalami kesulitan. Dalam skenario telemedicine maritim kolaboratif, kapten dapat dianggap sebagai perpanjangan tangan dokter di atas kapal. Yang terakhir akan berhubungan dengan kapal melalui sistem telekomunikasi dan harus mengarahkan bantuan medis dari lokasi terpencilnya. Setiap orang memiliki hak untuk mengakses perawatan kesehatan dan tunjangan dalam situasi kesehatan yang tidak menentu. Hak kesetaraan berarti bahwa warga negara dari semua negara dapat mengakses layanan kesehatan dalam kondisi apa pun mereka berada.

Telemedicine merupakan inovasi yang luar biasa dan sangat berguna ketika fasilitas medis yang tersedia terbatas. Bagi pelaut, telemedicine dapat dianggap sebagai “obat masa depan”, yang memungkinkan mereka menerima perawatan dari bagian mana pun di laut. Dengan semakin diterimanya dan diadopsinya Telemedicine, seseorang harus mampu membayangkan dan menyelesaikan potensi masalah karena perawatan medis yang relatif baru ini. Tujuan dari karya ini adalah untuk mengevaluasi implementasi berbasis telemedicine sebagai langkah-langkah teknis yang dapat meningkatkan akses ke layanan kesehatan bagi pelaut saat bertugas aktif. Penanganan kesehatan pelayaran adalah area yang sangat penting dan kompleks, terutama karena kapal sering berada di luar jangkauan layanan kesehatan konvensional. Di sini, hukum dan etika memainkan peranan kunci dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan kru serta penumpang. Mari kita lihat beberapa tantangan utama dan prinsip yang terlibat.

1. Hukum Kesehatan Pelayaran

a. Regulasi Internasional

  • Konvensi Internasional tentang Kesehatan Pelayaran (International Maritime Health Convention): Ini adalah aturan internasional yang menetapkan standar untuk kesehatan pelayaran, termasuk pengelolaan wabah penyakit menular dan fasilitas kesehatan di kapal.
  • Konvensi Internasional tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (International Labour Organization, ILO): Menyediakan pedoman untuk kesehatan dan keselamatan kerja di kapal, termasuk hak dan perlindungan pekerja.

b. Peraturan Negara

  • Undang-Undang dan Peraturan Nasional: Negara-negara mungkin memiliki peraturan khusus tentang kesehatan pelayaran, termasuk persyaratan untuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, perawatan medis di kapal, dan penanganan situasi darurat.

c. Prosedur Kesehatan Kapal

  • Dokumen Kesehatan: Kapal biasanya harus menyimpan catatan kesehatan, termasuk vaksinasi dan riwayat penyakit.
  • Pemeriksaan Medis: Sebelum berlayar, kru dan penumpang sering kali harus menjalani pemeriksaan medis dan memastikan vaksinasi lengkap.

2. Etika dalam Penanganan Kesehatan Pelayaran

a. Hak dan Kewajiban

  • Kesehatan dan Keselamatan: Etika menuntut bahwa pemilik kapal dan operator harus memastikan bahwa semua standar kesehatan dan keselamatan dipatuhi dan bahwa kru serta penumpang mendapatkan perawatan yang memadai jika mereka sakit.
  • Akses ke Perawatan Medis: Dalam situasi darurat, kapal harus mampu memberikan perawatan medis darurat yang sesuai. Ini juga termasuk situasi di mana kapal harus berlayar ke pelabuhan terdekat jika diperlukan.

3. Tantangan di Laut

a. Keterbatasan Akses

  • Fasilitas Medis Terbatas: Kapal mungkin tidak memiliki fasilitas medis yang memadai, sehingga dokter kapal harus membuat keputusan berdasarkan keterbatasan yang ada.

b. Isolasi dan Karantina

  • Penanganan Kasus Infeksi: Menangani kasus infeksi atau penyakit menular di kapal memerlukan pendekatan yang hati-hati untuk menghindari penyebaran, yang bisa memengaruhi seluruh kapal.

c. Keputusan dalam Keadaan Darurat

  • Tindakan Darurat: Dalam situasi darurat, keputusan harus diambil dengan cepat, sering kali dengan informasi medis yang terbatas, dan harus mengutamakan keselamatan.

Penanganan kesehatan pelayaran melibatkan perpaduan antara kepatuhan hukum dan praktik etis untuk melindungi kesehatan semua pihak yang terlibat. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, tantangan di laut dapat dikelola dengan lebih baik, dan risiko kesehatan dapat diminimalisir.

Kesimpulan

Telemedicine menghadirkan solusi unik bagi pelaut yang mencari bantuan medis di atas kapal. Kapten harus diberi wewenang dan didorong untuk menghubungi TMAS yang berkualitas untuk memberikan perawatan yang berkualitas. Dasar pengambilan keputusan medis bukanlah penghindaran risiko, tetapi penilaian yang bijaksana atas manfaat, beban, dan kerugian, dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip etika lainnya seperti penghormatan terhadap otonomi dan keadilan.

Daftar Pustaka

C. LeRouge et al. (2012). Telemedicine: technology mediated service relationship, encounter, or something else?. International Journal of Medical Informatics. Volume 81, Issue 9, September 2012, Pages 622-636.

G. Ricci et al. (2014) Medical assistance at the sea: legal and medico-legal problems. Int. Marit. Health.

G. Ricci et al. (2017). Ethical challenges to medical assistance at sea. Marine Policy. Volume 81, July 2017, Pages 247-249.

International Labour Organization (ILO). (1958). Medical Advice at Sea Recommendation No. 106. Geneva.

L.C. Zandbelt et al. (2016). E-consulting in a medical specialist setting: medicine of the future?. Patient Education and Counseling. Volume 99, Issue 5, May 2016, Pages 689-705. R.H. Ter Meulen (2005). The ethical basis of the precautionary principle in health care decision making/Toxicol. Appl. Pharmacol,

Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
Universitas Hang Tuah