Filsafat Ilmu Kedokteran Masa Kegelapan

Ilmu filsafat adalah pengetahuan yang bisa dicerna menggunakan akal budi terkait segala hal yang berhubungan dengan alam semesta atau upaya mengetahui kebenaran mengenai adanya sesuatu.

Sejarah hukum adalah suatu metode dan ilmu yang merupakan cabang dari ilmu sejarah (bukan cabang dari ilmu hukum), yang mempelajari (studying), menganalisa (analising), memverifikasi (verifiying), menginterpretasi (interpreting), menyusun dalil (setting the clausule), dan kecenderungan (tendention), menarik kesimpulan tertentu (hipoteting), tentang setiap fakta, konsep, kaidah, dan aturan yang berkenaan dengan hukum yang pernah berlaku. Hal tersebut sejalan dengan munculnya sebuah ilmu yang dikenal dengan sebutan Filsafat Hukum, Filsafat Hukum muncul melalui kebingungan serta proses pemikiran yang panjang dan kompleks. Berkembangnya Filsafat Hukum seperti sekarang tentu tidaklah lepas dari pembacaan terhadap sejarah-sejarah terdahulu dari mulai zaman yunani kuno sampai abad sekarang. Keberadaan sejarah pada akhirnya bukan menjadi sesuatu yang menghalangi perkembangan dari sebuah ilmu. Melalui sejarah lah suatu ilmu dapat berkembang. Dalam perjalanan perkembangan pemikiran hukum dimulai dari sebuah zaman yakni Yunani Kuno. Banyak ahli, aliran serta pemikiran yang lahir di masa itu yang pada akhirnya pemikiran tersebut menjadi benih terciptanya Filsafat Hukum.

Sejarah perkembangan ilmu filsafat dikelompokkan ke dalam beberapa fase. Sebut saja Fase Yunani Kuno, Fase Zaman Kegelapan, Fase Zaman Pencerahan, Fase Zaman Awal Modern, Fase Zaman Modern, dan Fase Zaman Pos Modern.Tidak hanya zaman Yunani Kuno yang menjadi pengaruh besar dalam dunia Filsafat Hukum, namun ada juga zaman Romawi, Abad Pertengahan, Zaman Renaissance, Zaman Aufklarung, Zaman Modern, Zaman Ideologi, hingga Reformasi dunia. Mempelajari Filsafat Hukum bertujuan untuk memperluas cakrawala keilmuan sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan diharapkan akan menumbuhkan sifat kritis sehingga mampu menilai dan menerapkan kaidah-kaidah hukum.

Fase Zaman Kegelapan

Zaman kegelapan terjadi antara abad 12-13 M yang dikenal pula sebagai abad pertengahan. Pemikiran keagamaan kristiani menguasai filsafat zaman ini. Pemikiran dari Aristoteles pun dikenal lagi lewat karya-karya filsuf Islam dan Yahudi, seperti Maimonides (1135-1204) serta Avicena Ibn. Sina (980-1037).

Keruntuhan Kekaisaran Romawi Barat pada tahun 476 disepakati para sejarawan sebagai permulaan dari abad pertengahan. Tidak ada satupun imperium yang mampu menggantikan Romawi yang pernah menguasai seluruh Laut Tengah. Kekaisaran Bizantium yang masih bertahan pun hanya bisa mengendalikan kekuasaannya di Balkan dan Anatolia. Munculnya kekuatan baru seperti Orang Islam di selatan berbanding terbalik dengan Eropa yang tidak memiliki kiblat kekuasaan besar. Bangsa Eropa memasuki masa transisi yang diisi dengan instabilitas, absolutisme feodal dan gereja, serta kualitas hidup yang rendah.

Abad pertengahan muncul setelah kekuasaan Romawi jatuh pada abad ke 5 (lima) Masehi, ini ditandai dengan kejayaan agama Kristen di Eropa dan mulai berkembangnya agama Islam pada abad ke 6 (enam) M. Pada zaman itu pemikir-pemikir diantaranya: Agustinus (354-430 M) dan Thomas Aquino (1225- 1275). Dan para pemikir Islam seperti Ibnu Rusy, Ibnu Sina, Al Ghazali, dll.1 Dalam mengembangkan pemikirannya ternyata tidak terlepas dari pengaruhpengaruh zaman Yunani kuno. Agustinus misalnya banyak mendapat pengaruh dari pemikiran Plato tentang hubungan antara ide-ide abadi dengan benda-benda duniawi.

– Ciri-Ciri Abad Pertengahan
Abad Pertengahan merupakan peralihan Eropa dari zaman klasik menuju masa yang baru. Sehingga terdapat beberapa perubahan dan karakteristik unik yang berubah seiring dengan perkembangan zaman pertengahan. Beberapa ciri-ciri penting yang dimiliki oleh peradaban Eropa pada masa ini adalah :

  • Meluasnya praktek kristenisasi di tengah masyarakat;
  • Jatuhnya populasi Eropa akibat kelaparan dan wabah;
  • Menurunnya kesejahteraan masyarakat akibat instabilitas politik dan ekonomi;
  • Tumbuhnya semangat kebangsaan yang memunculkan negara-negara baru;
  • Feodalisme muncul menjadi tatanan sosial yang banyak dipergunakan;
  • Munculnya banyak konflik misalnya negara, bangsa, atau agama;
  • Berkembangnya sistem ekonomi manorial;
  • Terhambatnya ilmu pengetahuan akibat feodalisme dan gereja sebelum akhir Abad Pertengahan;

Awal Abad Pertengahan (±Abad 5-10 M)

Masuknya Eropa ke dalam Abad Pertengahan dimulai dengan penyesuaian diri terhadap hilangnya kekuasaan besar Romawi. Periode ini dianggap sebagai kegelapan Eropa pasca Zaman Klasik. Kota-kota besar kehilangan penduduk yang bermigrasi untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Hal ini berdampak pada lesunya aktivitas perekonomian yang sebelumnya ramai berlangsung. Selain itu, pada masa ini, kekuatan lembaga gereja menguat dan meletakkan Alkitab sebagai sumber rujukan utama masyarakat. Sehingga membatasi munculnya karya ilmiah dan kesusasteraan yang dapat menjadi sumber pembaharuan. Pada periode ini, Bangsa Eropa dihadapkan pada kebangkitan Umat Islam yang menaklukkan banyak wilayah di Mediterania sejak abad ke-7. Kesusasteraan dan keilmuan juga berkembang pesat di Cordoba yang dikuasai oleh Islam, meninggalkan kebanyakan wilayah Eropa. Salah satu peristiwa penting dari masa ini adalah berdirinya Kekaisaran Romawi Suci oleh Karel yang Agung pada tahun 800, monarki penting Eropa yang berdiri sampai tahun 1806.

Puncak Abad Pertengahan (±1001-1300 M)

Abad Pertengahan pada periode ini mencapai puncak peradabannya. Eropa mengalami peningkatan jumlah penduduk yang signifikan, sehingga berdampak positif pada perkembangan perekonomian dan politik. Meskipun terjadi beberapa invasi seperti Viking dan Bangsa Mongol, kekuasaan Eropa tumbuh secara sehat di banyak wilayah. Sementara gereja yang kuat masih menyerukan Perang Salib melawan Islam memperebutkan Yerusalem.Bibit negara-bangsa baru seperti Inggris, Perancis, Hungaria dan Jerman mulai muncul pada masa ini. Selain itu, ilmu pengetahuan mulai sedikit mendapat tempat di publik, misalnya Albertus Magnus dan Thomas Aquinas yang membangkitkan filsafat khas Aristoteles dan Cicero.

Akhir Abad Pertengahan (±1301-1500 M)

Periode terakhir dari Abad Pertengahan yang didominasi oleh bencana besar bagi Bangsa Eropa dalam berbagai bidang. Black Death dan Black Famine menghancurkan demografi dan perekonomian Eropa, hal ini diperparah dengan konflik seperti Perang Seratus Tahun antara Perancis dan Inggris. Kejayaan pada periode sebelumnya dalam waktu singkat runtuh termasuk kekuasaan Gereja yang terlibat dalam Skisma Barat.

Pemikiran umum dari Aliran Masa Pertengahan adalah :

  • Ketaatan manusia terhadap hukum positif bukan lagi karena ia sesuai dengan hukum alam, tetapi karena sesuai dengan kehendak Illahi (Tuhan).
  • Adanya hukum yang abadi yang berasal dari rasio Tuhan, yang disebut Lex Aeterna. Melalui Lex Aeterna inilah Tuhan membuat rencana-Nya terhadap alam semesta.
  • Hukum abadi dari Tuhan itu mengejawantah pula dalam diri manusia, sehingga manusia dapat merasakan, misalnya apa yang disebut “Keadilan” itu. Inilah yang disebut dengan hukum alam (Lex Naturalis).

Abad Pertengahan merupakan suatu era di mana pemikiran serba Ilahiah (terutama teologi Kristen) begitu dominan. Rezim Ilahi “dilibatkan” (secara langsung) dalam pengelolaan dunia ini. Manusia dan alam dianggap berada di bawah kendali Alhalik. Sama seperti logos di era sebelumnya, Tuhan-dengan sekalian kehendak dan firman-Nya, menuntun hidup manusia pada penenalan akan Alhalik yang menjadi sumber hukum serentak sumber hukum. Dengan demikian, tidak saja dimungkinkan hidup “tertib” di dunia, tetapi juga memperoleh keselamatan di akhirat. Praktis, kehadiran rezim Ilahi menjadi “kekuasaan” yang dihadapi di era ini. Maka seperti tampat pada pemikiran Agustinus (dipenghujung akhir zaman klasik/1200 M), tertib hidup manusia (termasuk teori tentang hukum) diletakan dalam tatanan “cinta kasih dan hidup damai”. Ini merupakan jawaban atas campur tangan Ilahi dalam kehidupan manusia . Selama Abad Pertengahan tolok ukur segala pikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan oleh Allah Sang Pencipta. Sesuai dengan kepercayaan itu hukum pertama-tama dipandang sebagai suatu aturan yang berasal dari Allah.

Oleh sebab itu dalam membentuk hukum positif manusia sebenarnya harus dicocokan dengan aturan yang telah ada, yakni dalam penentuan-penentuan agama. Selayaknya hukum itu disebut bersifat ideal, yakni mendapat akarnya dalam ideal hidup sebagaimana disampaikan dalam agama seperti

  • Hukum dibentuk mendapat akarnya dalam agama, atau secara langsung atau tidak langsung.
  • Menurut agama Islam hukum berhubungan dengan wahyu secara langsung (Al-Syafi’i dan lain-lain), sehingga hukum agama Islam dipandang sebagai bagian wahyu (Syariah).
  • Menurut agama kristiani hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung (Agustinus, Thomas Aqiuinas), yakni hukum yang dibuat manusia, disusun di bawah inspirasi agama dan wahyu.

Pengertian hukum yang berbeda ini ada konsekuensinya dalam pandangan terhadap hukum   alam. Para tokoh Kristiani cenderung untuk mempertahankan hukum alam sebagai norma hukum, akan tetapi bukan lagi karena itulah alam, melainkan oleh sebab itu alam merupakan ciptaan Tuhan. Menurut Thomas Aquinas aturan alam tidak lain dari partisipasi (pengambil bagian) aturan abadi (lex eterna) yang ada pada Tuhan sendiri.

Pada Abad Pertengahan dalam tradisi filsafat hukum lima jenis hukum disebut :

  1. Hukum abadi (lex aeterna) : rencana Allah tentang aturan semesta alam. Hukum abadi itu merupakan suatu pengertian teologi tentang asal mula segala hukum, yang kurang berpengaruh atas, maka  pengertian hukum lainnya.
  2. Hukum Ilahi positif (lex divina positiva) : hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip-prinsip keadilan.
  3. Hukum alam (lex naturalis) : hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia.
  4. Hukum bangsa-bangsa (ius gentium) : hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa. Hukum itu yang berasal dari hukum Romawi, lambat laun hilang sebab diresepsi dalam hukum positif.
  5. Hukum positif (lex humana positiva) : hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa ; tata hukum negara. Hukum ini pada zaman modern ditanggapi sebagai hukum yang sejati.

Peristiwa-peristiwa Penting di Abad Pertengahan

The Black Death dan Great Famine
Kualitas hidup yang rendah adalah salah satu dari hal yang Bangsa Eropa rasakan pada Abad Pertengahan. Pada abad ke-14, kedua peristiwa ini mengakibatkan populasi Eropa turun hingga setengahnya. Black Famine (1315-1317) merupakan bencana kelaparan yang melanda sebagian besar Eropa, sementara Black Death (1347-1350) adalah wabah pes menewaskan lebih dari 20 juta jiwa. Populasi binatang-binatang ternak yang mati juga mengakibatkan guncangan terhadap ekonomi. Kedua krisis ini membawa keruntuhan demografi dan instabilitas politik-ekonomi.

Perang Salib
Perang Salib adalah rangkaian pertempuran yang berlangsung antara tentara Katolik dan Islam. Berlangsung sejak abad ke-11 sampai abad ke-17 Masehi, gereja Katolik menjadi motor utama yang memaksa penguasa-penguasa beragama Katolik untuk membebaskan Yerusalem dari tangan Islam. Hal ini merupakan peristiwa penting yang menandai betapa kuatnya organisasi gereja pada Abad Pertengahan.

Magna Carta
Piagam yang disahkan dikeluarkan di Inggris pada tahun 1215, sebagai langkah awal terbentuknya hukum konstitusional. Magna Carta membatasi kekuasaan raja dan penegak hukum dalam menjalankan kekuasaannya. Di tengah kuatnya feodalisme, Magna Carta adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkan supremasi hukum.

Perang Seratus Tahun
Perang ini adalah serangkaian konflik antara Wangsa Valois (Perancis) dan Wangsa Plantagenet (Inggris) antara 1337-1453. Konflik ini dilatarbelakangi oleh sengketa wilayah dan perebutan pengaruh pasca bencana demografi yang melanda pada abad ke-14. Konflik ini dipandang sebagai pertempuran terpenting dalam sejarah Abad Pertengahan. Menjadi penanda peralihan menuju Abad Penjelajahan dan Renaisans.

Perjalanan Marco Polo
Marco Polo adalah seorang saudagar Venesia yang menulis catatan perjalanan penting dari Eropa ke Tiongkok melalui jalur sutera pada 1271-1295. Bukunya memberi gambaran informasi mengenai dunia timur yang menjadi misteri bagi bangsa Eropa. Catatan mengenai megahnya dunia timur menginspirasi banyak negara mengirimkan penjelajah dunia, terutama setelah Konstantinopel direbut pada 1453.

Penaklukan Konstantinopel
Pasukan Turki Utsmani menyerbu Konstantinopel pada tahun 1453, menaklukkan kota bersejarah bagi Eropa dan Gereja Katolik. Kekalahan ini membuka mata Eropa atas ketertinggalannya dari dunia timur yang semula masih menjadi misteri. Peristiwa ini menjadi titik balik kebangkitan Eropa dalam Abad Penjelajahan dan Renaisans.

Fase Zaman Modern

Filsafat modern adalah pembagian dalam sejarah Filsafat Barat yang menjadi tanda berakhirnya era skolastisisme. Waktu munculnya filsafat modern adalah abad ke-17 hingga awal abad ke-20 di Eropa Barat dan Amerika Utara.  Filsafat Modern ini pun dimulai sejak munculnya rasionalisme lewat pemikiran Descartes, seorang filsuf terkemuka pada zaman Modern.

Masa modern menjadi identitas di dalam filsafat Modern. Pada masa ini rasionalisme semakin dipikirkan. Tidak gampang untuk menentukan mulai dari kapan Abad Pertengahan berhenti. Namun, dapat dikatakan bahwa Abad Pertengahan itu berakhir pada abad 15 dan 16 atau pada akhir masa Renaisans. Masa setelah Abad Pertengahan adalah masa Modern. Sekalipun, memang tidak jelas kapan berakhirnya Abad Pertengahan itu. Akan tetapi, ada hal-hal yang jelas menandai masa Modern ini, yaitu berkembang pesat berbagai kehidupan manusia Barat, khususnya dalam bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan ekonomi. Usaha untuk menghidupkan kembali kebudayaan klasik YunaniRomawi. Kebudayaan ini pulalah yang diresapi oleh suasana kristiani. Di bidang Filsafat, terdapat aliran yang terus mempertahankan masa Klasik. Aliran-aliran dari Kungfu dan mazhab Stoa menjadi aliran-aliran yang terus dipertahankan. Pada masa Renaissance ini tidak menghasilkan karya-karya yang penting.

Satu hal yang menjadi perhatian pada masa Renaissance ini adalah ketika kita melihat perkembangan pemikirannya. Perkembangan pada masa ini menimbulkan sebuah masa yang amat berperan di dalam dunia filsafat  Inilah yang menjadi awal dari masa modern. Timbulnya ilmu pengetahuan yang modern, berdasarkan metode eksperimental dan matematis. Segala sesuatunya, khususnya di dalam bidang ilmu pengetahuan mengutamakan logika dan empirisme. Aristotelian menguasai seluruh Abad Pertengahan ini melalui hal-hal tersebut.

Pada masa Modern terjadi perkembangan yang pesat pada bidang ekonomi. Hal ini terlihat dari kota-kota yang berkembang menjadi pusat perdagangan, pertukaran barang, kegiatan ekonomi monoter, dan perbankan. Kaum kelas menengah melakukan upaya untuk bangkit dari keterpurukan dengan mengembangkan suatu kebebasan tertentu. Kebebasan ini berkaitan dengan syarat-syarat dasar kehidupan. Segala macam barang kebutuhan bisa dibeli dengan uang. Makanisme pasar pun sudah mulai mengambil peranan penting untuk menuntut manusia untuk rajin, cerdik, dan cerdas. Dari sudut pandang sosio-ekonomi menjelaskan bahwa individu berhadapan dengan tuntutan-tuntutan baru dan praktis yang harus dijawab berdasarkan kemampuan akal budi yang mereka miliki. Kemampuan ini tanpa harus mengacu kepada otoritas lain, entah itu dari kekuasaan gereja, tuntutan tuan tanah feodal, maupun ajaran muluk-muluk dari para filsuf.

Dari sudut pandang sejarah Filsafat Barat melihat bahwa masa modern merupakan periode dimana berbagai aliran pemikiran baru mulai bermunculan dan beradu dalam kancah pemikiran filosofis Barat. Filsafat Barat menjadi penggung perdebatan antar filsuf terkemuka. Setiap filsuf tampil dengan gaya dan argumentasinya yang khas. Argumentasi mereka pun tidak jarang yang bersifat kasar dan sini, kadang tajam dan pragmatis, ada juga yang sentimental. Sejarah filsafat pada masa modern ini dibagi ke dalam tiga zaman atau periode, yaitu: zaman Renaissans (Renaissance), zaman Pencerahan Budi (Aufklarung), dan zaman Romantik, khususnya periode Idealisme Jerman.

Ada beberapa tokoh yang menjadi perintis yang membuka jalan baru menuju perkembangan ilmiah yang modern antara lain :

Sedangka Francis Bacon (1561-1623) merupakan filsuf yang meletakkan dasar filosofisnya untuk perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Dia merupakan bangsawan Inggris yang terkenal dengan karyanya yang bermaksud untuk menggantikan teori Aristoteleles tentang ilmu pengetahuan dengan teori baru.

Sekalipun demikian, Rene Descartes merupakan filsuf yang paling terkenal pada masa filsafat modern ini. Rene Descartes (1596-1650) diberikan gelar sebagai bapa filsafat modern. Dia adalah seorang filsuf Perancis. Descartes belajar filsafat pada Kolese yang dipimpin Pater-pater Yesuit di desa La Fleche. Descartes menulis sebuah buku yang terkenal, yaitu Discours de la method pada tahun 1637. Bukunya tersebut berisi tentang uraian tentang metode perkembangan intelektuilnya. Dia dengan lantang menyatakan bahwa tidak merasa puas dengan filsafat dan ilmu pengetahuan yang menjadi bahan pendidikannya. Dia juga menjelaskan bahwa di dalam dunia ilmiah tidak ada sesuatu pun yang dianggapnya pasti. Segala sesuatu dapat dipersoalkan dan pada kenyataannya memang dipersoalkan juga.

Kondisi Pemikiran Hukum dan Sejarah Filsafat Hukum pada Zaman Renaissance (Kebangkitan Kembali)

Masa kebangkitan kembali untuk kembali berfikir bebas dan mengembangkan ilmu pengetahuan seperti yang dilakukan oleh para pemikir Yunani. Masa reinaisance adalah masa reformasi atas hegemonie gereja Katholic Roma. Pada masa ini melahirkan para pemikir seperti Niccolo Machiavelli (1469- 1527M), Jean Bodin (1530-1596M), Thomas Hobbes. Ilmu pengetahuan itu harus bebas tanpa campur tangan dari kekuasaan negara. Pemikiran yang serba moral dan serba Ilahi era Klasik dan abad pertengahan, cenderung ditinggalkan oleh teoritikus zaman modern. Teori hukum zaman modern menempatkan “manusia duniawi”yang otonom sebagai titik tolak teori. Hukum tidak lagi terutama dilihat dalam bayang-bayang alam dan agama, tetapi melulu sebagai tatanan manusia yang bergumul dengan pengalaman sebagai manusia duniawi.

Pemikiran secara umum Zaman Renaisance adalah :

  1. Falsafah harus ditingkatkan derajatnya, di mana tidak dibatasi oleh siapapun apalagi negara.
  2. Pengetahuan empiris harus dikembangkan, sehingga akan muncul eksperimen-eksperimen.
  3. Individualisme harus dikembangkan untuk melakukan hak-haknya.

Meski begitu, sebagai sebagai filsuf, para pemikir zaman modern, terutama era Renaisance, masih juga dipengaruhi kosmologi metefisika. Mereka tetap mengakui hukum alam, tetapi tidak menjadikannya sebagai perhatian utama. Bagi filsuf-filsuf sperti Jean Bodin (1530-1596), Hugo Grotius (1583-1645), dan Thomas Hobbes (1588-1679), yang teorinya segera dibahas, hukum posisitiflah (buatan manusia lewat negara) yang menjadi fokus perhatian. Ini bisa di mengerti oleh karena “kekuatan” yang dihadapi manusia zaman ini adalah : (i) manusiamanusia duniawi yang secara individual menjinjing kebebasan tanpa batas, (ii) keberadaan “nationstate” di bawah pemerintahan raja-raja (yang kuat). Teori hukum (sebagai tertib manusia), dikonstruksi dalam konteks yang demikian itu.8 Menurut para ahli sejarah terdapat beberapa faktor yang menandakan datangnya suatu zaman baru, yang disertai suatu mentalitas baru juga. Titik tolaknya ialah kenyataan bahwa pada abad ke 15 (lima belas) orang-orang terdidik di Italia mulai menimba inspirasi segar pada zaman klasik, yakni pada kebudayaan Yunani dan Romawi kuno. Sebab itu zaman itu, yang merupakan awal zaman modern, disebut zaman Renaissance (kelahiran kembali). Pada zaman itu hidup manusia mengalami banyak perubahan. Bila pada Abad Pertengahan perhatian orang masih diarahkan kepada dunia akhirat dan keselamatan manusia pada Tuhan, pada zaman baru pikiran orang-orang berpaling ke hidup manusia di dunia. Maka Renaissance itu adalah “penemuan kembali dunia dan manusia” (Burckhardt). Bagi para pemikir tentang hukum perubahan-perubahan tersebut besar artinya :

  • Sesuai dengan mentalitas baru pembentukan hukum dianggap sebagai bagian kebijakan manusia di dunia;
  • Organisasi negara nasional disertai pemikiran tentang peraturan hukum yang tepat, baik untuk dalam negeri, maupun untuk hubungan dengan luar negeri (hukum internasional). 
  • Oleh sebab peraturan-peraturan yang berlaku bagi negara dibuat atau perintah raja-raja, raja dipandang sebagai pencipta hukum

Tokoh-tokoh Filsafat Modern

Empirisisme

  • John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704)
    Seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal.[2] Bersama dengan rekannya, Isaac Newton, Locke dipandang sebagai salah satu figur terpenting pada era Pencerahan. Selain itu, Locke menandai lahirnya era Modern dan juga era pasca-Descartes (post-Cartesian), karena pendekatan Descartes tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan yang dominan di dalam pendekatan filsafat waktu itu. Kemudian Locke juga menekankan pentingnya pendekatan empiris dan juga pentingnya eksperimen-eksperimen di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
  • George Berkeley (12 Maret 1685 – 14 Januari 1753)
    Seorang filsuf Irlandia yang juga menjabat sebagai uskup di Gereja Anglikan. Bersama John Locke dan David Hume, ia tergolong sebagai filsuf empiris Inggris yang terkenal. Ia dilahirkan pada tahun 1685 dan meninggal pada tahun 1753. Berkeley mengembangkan suatu pandangan tentang pengenalan visual tentang jarak dan ruang. Selain itu, ia juga mengembangkan sistem metafisik yang serupa dengan idealisme untuk melawan pandangan skeptisisme.
  • David Hume (26 April 1711 – 25 Agustus 1776)
    filsuf Skotlandiaekonom, dan sejarawan. Dia dimasukkan sebagai salah satu figur paling penting dalam filosofi barat dan Pencerahan Skotlandia. Walaupun kebanyakan ketertarikan karya Hume berpusat pada tulisan filosofi, sebagai sejarawanlah dia mendapat pengakuan dan penghormatan. Karyanya The History of Englandmerupakan karya dasar dari sejarah Inggris untuk 60 atau 70 tahun sampai Karya Macaulay. Karya tepenting dari Hume adalah An Inquiry Concerning Human Understanding (1748) dan An Inquiry into the Principles of Moral (1751).

Filsafat Politik

  • Thomas Hobbes (5/15 April 1588 – 4/14 Desember 1679)
    Seorang filsuf Inggris. Hobbes terkenal karena bukunya tahun 1651 yang berjudul Leviathan, yang di dalamnya ia menguraikan bentuk teori kontrak sosial yang berpengaruh. Selain filsafat politik, Hobbes berkontribusi pada bidang-bidang ilmu pengetahuan lain yang beragam, antara lain sejarahteori hukumgeometriteologietika, dan filsafat secara umum. Ia dianggap sebagai salah satu pendiri filsafat politik modern.
  • John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704)
    Seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Bersama dengan rekannya, Isaac Newton, Locke dipandang sebagai salah satu figur terpenting pada era Pencerahan. Selain itu, Locke menandai lahirnya era Modern dan juga era pasca-Descartes (post-Cartesian), karena pendekatan Descartes tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan yang dominan di dalam pendekatan filsafat waktu itu. Kemudian Locke juga menekankan pentingnya pendekatan empiris dan juga pentingnya eksperimen-eksperimen di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
  • Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778)
    Seorang filsufpenulis, dan komposer asal Republik Geneva (Swiss modern).
  • Karl Heinrich Marx ( 5 Mei 1818 – 14 Maret 1883)
    Seorang filsufekonomsejarawanpembuat politiksosiologjurnalis dan sosialis revolusioner asal Jerman.
  • Friedrich Engels (28 November 1820 – 5 Agustus 1895)
    Anak sulung dari industrialis tekstil yang berhasil. Sewaktu ia dikirim ke Inggris untuk memimpin pabrik tekstil milik keluarganya yang berada di Manchester Inggris, ia melihat kemiskinan yang terjadi kemudian menulis dan dipublikasikan dengan judul Kondisi dari kelas pekerja di Inggris (Condition of the Working Classes in England, 1844).
  • John Stuart Mill (20 Mei 1806 – 7 Mei 1873),
    Seorang filsuf Inggris, ekonom politikAnggota Parlemen (MP) dan pegawai negeri. Ia adalah salah satu pemikir paling berpengaruh dalam sejarah liberalisme klasik. Ia berkontribusi secara luas pada teori sosialteori politik, dan ekonomi politik. Dijuluki “filsuf berbahasa Inggris paling berpengaruh pada abad kesembilan belas”,ia memahami kebebasan sebagai pembenaran atas kemerdekaan yang dimiliki setiap individu, suatu konsep yang bertentangan dengan kontrol sosial dan kekuasaan negara yang tidak terbatas.

Kesimpulan

Abad Pertengahan merupakan suatu era di mana pemikiran serba Ilahiah (terutama teologi Kristen) begitu dominan. Rezim Ilahi “dilibatkan” (secara langsung) dalam pengelolaan dunia ini. Manusia dan alam dianggap berada di bawah kendali Alhalik. Oleh sebab itu dalam membentuk hukum positif manusia sebenarnya harus dicocokan dengan aturan yang telah ada, yakni dalam penentuan-penentuan agama. Selayaknya hukum itu disebut bersifat ideal, yakni mendapat akarnya dalam ideal hidup sebagaimana disampaikan dalam agama. Pada Abad Pertengahan perhatian orang masih diarahkan kepada dunia akhirat dan keselamatan manusia pada Tuhan, pada zaman baru pikiran orang-orang berpaling ke hidup manusia di dunia. Maka Renaissance itu adalah “penemuan kembali dunia dan manusia”. Para pemikir zaman modern, terutama era Renaisance, masih juga dipengaruhi kosmologi metefisika. Mereka tetap mengakui hukum alam, tetapi tidak menjadikannya sebagai perhatian utama. Sejak zaman baru, tekanan tidak terletak atas hukum alam, yang di luar kebijakan manusia, melainkan atas hukum positif. Bahwa sejak zaman baru, tekanan tidak terletak atas hukum alam, yang di luar kebijakan manusia, melainkan atas hukum positif. Namun pada umumnya filsif-filsuf zaman itu menerima juga adanya suatu hukum alam, yang nampak dalam akal budi manusia, umpamanya saja tentang perlunya ditemukan adanya pelanggaran.89 Filsuf-filsuf hukum negara, baik nasional maupun internasional adalah N. Macciavelli (1469-1527), Jean Bodin (1530- 1596), Hugo Grotius (1583-1645) dan Thomas Hobbes (1588-1679)

Refrensi

  1.  Husaini, Adian (2005). Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekuler Liberal. Jakarta: Gema Insani. hlm. 30. 
  2. Bertens, Kees (1976). Ringkasan Sejarah Filsafat. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 42-89. 
  3. Tjahjadi, Simon Petrus L. (2004). Petualangan Intelektual: Konfrontasi dengan Para Filsuf dari Zaman Yunani hingga Zaman Modern. Pustaka Filsafat. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 175–184. 
  4. Borchert, Donald M. (1996). The Encyclopedia of Philosophy (dalam bahasa bahasa Inggris). Simon & Schuster Macmillan. hlm. 127–128.
  5. Hunnex, Milton D. (1986). Chronological and Thematic Charts of Philosophies and Philosophers (dalam bahasa bahasa Inggris). Grand Rapids, MI: Zondervan. hlm.3-21
  6. Bertens, Kees (1988). Sejarah Filsafat Yunani. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 127–169. 
  7.  Ibid. Syachran Basyah
  8. Op.Cit. Darji Darmodiharjo dan Sidharta Hlm 93
  9. Op.Cit. Syachran Basyah
  10. Op.Cit. Bernard L, Tanya. Et.Al. Hlp 5

Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
Universitas Hang Tuah

BAROTRAUMA, PENYAKIT AKIBAT KERJA DI BIDANG PENYELAMAN DAN HIPERBARIK

Pekerjaan di bidang penyelaman dan hiperbarik memiliki risiko kesehatan yang unik. Beberapa penyakit dan kondisi yang dapat muncul akibat kerja di lingkungan tersebut termasuk:

  1. Dekompresi (Decompression Sickness).
  2. Barotrauma.
  3. Keracunan Pernapasan.
  4. Gangguan Pendengaran dan Tinnitus.

Untuk mengurangi risiko, penting bagi para penyelam dan pekerja di bidang hiperbarik untuk mematuhi prosedur keselamatan, menjalani pelatihan yang memadai, dan menjaga kesehatan fisik mereka secara umum. Jika mengalami gejala yang mencurigakan, sebaiknya segera mendapatkan penanganan medis.

Kegiatan penyelaman harus didahului dengan pengetahuan akan penyelaman terlebih dahulu. Sebagian besar penyelam tidak mengetahui bahaya penyelaman bagi tubuh penyelam tersebut, ini terlihat dari timbulnya keluhan yang sering dialami oleh penyelam. Menurut survey dari 251 responden penyelam di 9 (Sembilan) propinsi di Indonesia, keluhan yang sering didapat penyelam antara lain 21.2% pusing / sakit kepala; 12.6% lelah; 12.5% pendengaran berkurang; 10.8% nyeri sendi; 10.2% perdarahan hidung; 9.7% sakit dada/ sesak; 6.4 % penglihatan berkurang; 6,0% bercak merah di kulit; 5,6 gigitan binatang; 3.2 % lumpuh; dan 1.7 % hilang kesadaran (Subdit Kesehatan Matra tahun 2009). Salah satu hal yang paling penting untuk diketahui penyelam adalah kedalaman penyelaman. Kedalaman ini sangat berpengaruh karena semakin dalam penyelaman, maka tekanan akan menjadi semakin tinggi. Peningkatan tekanan tersebut akan mempengaruhi semua organ tubuh penyelam. Penyelam yang tidak dapat mengimbangi pengaruh tekanan ini, maka akan terjadi barotrauma yang dapat berakibat buruk bagi penyelam tersebut. Barotrauma adalah kerusakan jaringan fisik yang disebabkan oleh perbedaan tekanan yang tidak berkurang antara gas atau cairan di sekitarnya dan rongga tubuh yang tidak memiliki ventilasi (misalnya, sinus, paru-paru), atau melintasi bidang jaringan. Kerusakan tersebut disebabkan oleh gaya tekan/ekspansi dan geseran, yang menyebabkan peregangan jaringan yang berlebihan. Barotrauma paling sering menyebabkan cedera sinus atau cedera telinga tengah, tetapi juga dapat menyebabkan cedera wajah, cedera gigi, ruptur gastrointestinal (GI), pneumotoraks, perdarahan paru, emfisema mediastinum dan subkutan. Robekan pada jaringan paru dapat memungkinkan gas masuk ke dalam sirkulasi. Hal ini menyebabkan penyumbatan embolik sirkulasi di tempat yang jauh atau mengganggu fungsi organ normal.

Definisi Barotrauma

Barotrauma adalah istilah umum untuk kondisi medis yang disebabkan oleh perubahan tekanan udara atau air yang tiba-tiba atau signifikan. Sebagian besar kondisi barotrauma tidak serius dan gejalanya hilang tanpa pengobatan. Namun, dalam beberapa kasus, barotrauma dapat mengancam jiwa dan memerlukan perhatian medis segera.

Pembagian Barotrauma

Berdasarkan patogenesisnya, barotrauma dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: barotrauma waktu turun (Descent barotrauma) dan barotrauma waktu naik ( ascent barotrauma) (Riyadi, 2013). Berdasarkan organ yang terkena, maka barotrauma dapat dibedakan menjadi: barotrauma telinga, barotrauma paru, barotrauma gigi, barotrauma wajah, kulit dan barotrauma intestinal (Riyadi, 2013).

Jenis Barotrauma

  • Barotrauma paru
    Pneumothoraks dan pneumomediastinum menyebabkan nyeri dada dan sesak napas. Beberapa orang batuk darah atau mengeluarkan buih berdarah di mulut saat jaringan paru-paru terluka. Udara di jaringan (emfisema subkutan) leher dapat menekan saraf ke pita suara, menyebabkan suara terdengar berbeda atau serak. Emfisema subkutan menyebabkan suara berderak saat area kulit yang terkena disentuh.
  • Mask barotrauma (mask squeeze)
    Jika penyelam tidak menyamakan tekanan di masker wajah dengan tekanan air saat menyelam, tekanan yang relatif lebih rendah di dalam masker menyebabkannya bertindak seperti cangkir hisap yang diaplikasikan ke mata dan wajah. Perbedaan tekanan di dalam dan luar masker menyebabkan pembuluh darah di dekat permukaan mata (atau di wajah) melebar, mengeluarkan cairan, dan akhirnya pecah dan berdarah. Mata tampak merah dan merah, tetapi penglihatan biasanya tidak terpengaruh. Jarang terjadi, pendarahan di belakang mata dapat terjadi, menyebabkan hilangnya penglihatan. Pendarahan pembuluh darah di wajah biasanya menyebabkan munculnya memar.
  • Ear barotrauma (ear squeeze)
    Jika tekanan di telinga tengah menjadi lebih rendah daripada tekanan air saat menyelam, tekanan yang dihasilkan menyebabkan tonjolan ke dalam gendang telinga yang menyakitkan. Ketika perbedaan tekanan menjadi cukup tinggi, gendang telinga pecah, mengakibatkan aliran air dingin ke telinga tengah, menyebabkan vertigo parah (pusing dengan sensasi berputar), disorientasi, mual, dan terkadang muntah. Gejala-gejala ini merupakan ciri khas barotrauma telinga dan dapat membuat penyelam berisiko tenggelam. Vertigo berkurang saat air di telinga mencapai suhu tubuh. Gendang telinga yang pecah mengganggu pendengaran dan dapat menyebabkan infeksi telinga tengah beberapa jam atau beberapa hari kemudian, menyebabkan rasa sakit dan mengeluarkan cairan dari telinga. Telinga bagian dalam juga dapat terluka, menyebabkan hilangnya pendengaran secara tiba-tiba, telinga berdenging (tinnitus), dan vertigo.
  • Barotrauma sinus
    Perbedaan tekanan memiliki efek pada sinus (kantong berisi udara di tulang sekitar hidung) yang mirip dengan efek barotrauma telinga. Hal ini menyebabkan nyeri wajah dan sakit kepala saat turun dan rasa tersumbat di wajah atau hidung atau mimisan saat naik. Kadang-kadang, orang mengalami sensitivitas ekstrem pada kulit di pipi atau gangguan penglihatan.
  • Barotrauma gigi.
    Tekanan di rongga udara di akar gigi atau di samping tambalan dapat menyebabkan sakit gigi atau kerusakan gigi.
  • Barotrauma mata (tekanan mata)
    Gelembung udara kecil dapat terbentuk dan terperangkap di balik lensa. Gelembung dapat merusak mata dan menyebabkan nyeri, kehilangan penglihatan, dan munculnya lingkaran cahaya di sekitar lampu.
  • Gastrointestinal tract barotrauma
    Bernapas dengan tidak benar dari regulator atau menggunakan teknik pemerataan tekanan telinga dan sinus dapat menyebabkan penyelam menelan sedikit udara selama menyelam. Udara ini mengembang saat naik, menyebabkan perut terasa penuh, kram, nyeri, bersendawa, dan perut kembung. Gejala-gejala ini biasanya hilang dengan sendirinya. Dalam kasus yang jarang terjadi, lambung atau usus pecah, menyebabkan nyeri perut yang parah dan penyakit yang parah.

Penanganan Barotrauma

Beberapa orang dengan pneumotoraks memerlukan chest tube ke dalam rongga dada agar udara dapat mengalir dan paru-paru dapat mengembang kembali. Pengobatan pneumomediastinum dan emfisema subkutan biasanya berupa istirahat di tempat tidur dan oksigen tambahan.

Barotrauma telinga dan sinus diobati dengan dekongestan hidung (seperti semprotan hidung oxymetazoline) atau dekongestan oral. Kadang-kadang, ketika pemulihan berjalan lambat, kortikosteroid dapat diberikan dalam bentuk semprotan hidung atau pil. Kehilangan pendengaran yang parah, telinga berdenging, atau vertigo menunjukkan kerusakan pada telinga bagian dalam dan harus segera dievaluasi oleh dokter. Barotrauma telinga bagian dalam mungkin memerlukan pembedahan untuk mencegah kehilangan pendengaran permanen.

Gendang telinga yang pecah biasanya sembuh dengan sendirinya, meskipun infeksi telinga tengah memerlukan antibiotik yang diberikan melalui mulut atau sebagai obat tetes telinga. Pecahnya bagian tengah dan bagian dalam telinga mungkin memerlukan tindakan bedah segera untuk mencegah kerusakan permanen. Pecahnya lambung atau usus memerlukan tindakan bedah.

Kesimpulan

Barotrauma adalah istilah umum untuk kondisi medis yang disebabkan oleh perubahan tekanan udara atau air yang tiba-tiba atau signifikan. Sebagian besar kondisi barotrauma tidak serius dan gejalanya hilang tanpa pengobatan. Namun, dalam beberapa kasus, barotrauma dapat mengancam jiwa dan memerlukan perhatian medis segera.

Barotrauma yang paling umum dialami penyelam adalah barotrauma telinga. Namun, cedera akibat tekanan juga dapat terjadi di ruang yang mengandung udara, termasuk sinus, paru-paru, dan bahkan masker penyelam. Risiko yang terkait dengan semua jenis barotrauma ini paling besar pada kedalaman dangkal (dari permukaan hingga sekitar 33 kaki). Jika kita menduga adanya barotrauma, rujuk penyelam ke tenaga medis profesional untuk diagnosis dan pengujian. Merujuk penyelam ke tenaga medis profesional sangatlah penting karena banyak gejala yang menjadi ciri khas barotrauma memiliki kesamaan yang signifikan dengan cedera dan kondisi medis terkait penyelaman lainnya

Daftar Pustaka

Geyer L, Brockmeier K, Graf C, Kretzschmar B, Schmitz KH, Webering F, Hoffmann U. Bubble Formation in Children and Adolescents after Two Standardised Shallow Dives. Int J Sports Med. 2019 Jan;40(1):31-37.

https://dan.org/safety-prevention/diver-safety/divers-blog/recognizing-and-preventing-barotrauma/,  diakses 15-08-2024

https://www.merckmanuals.com/home/injuries-and-poisoning/diving-and-compressed-air-injuries/barotrauma#Treatment_v827606, diakses 15-08-2024.

Lo Casto A, Purpura P, Tudisca C, La Tona G, Salerno S. Barotraumatic blowout fracture of the orbit after sneezing: Cone beam CT demonstration. Clin Ter. 2018 Nov-Dec;169(6):e265-e268.

Muller A, Rochoy M. [Diving and asthma: Literature review]. Rev Pneumol Clin. 2018 Dec;74(6):416-426.

Riyadi 2013, Buku Ajar Ilmu Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik, Lakesla

Ryan P, Treble A, Patel N, Jufas N. Prevention of Otic Barotrauma in Aviation: A Systematic Review. Otol Neurotol. 2018 Jun;39(5):539-549.

Hukum dan Etika dalam Penanganan Kesehatan Pelayaran: Tantangan di Laut

Kapal dagang menghabiskan waktu yang lama di laut lepas dan hanya memiliki waktu yang sangat terbatas di pelabuhan. Kapal dengan jumlah penumpang kurang dari 100 orang tidak diharuskan memiliki dokter di atas kapal. Ketika terjadi kejadian medis di atas kapal, petugas yang bertugas di Sickbay harus memastikan tindakan segera diambil. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), perlindungan kesehatan dan akses ke perawatan medis harus dijamin bagi pelaut dengan cara yang sama seperti bagi orang yang bekerja di darat. Pemilik kapal terutama bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pelaut di atas kapal, meskipun tanggung jawab sehari-hari umumnya terletak pada kapten, yang harus mematuhi prosedur pelaporan pemilik kapal.

Selama pelayaran, Kapten bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, dan jalannya kapal dan awaknya. Kapten telah dilatih dengan cermat selama bertahun-tahun tentang penanganan dan pengelolaan kapal. Namun, ada tanggung jawab tambahan untuk memberikan bantuan medis jika terjadi penyakit atau kecelakaan di atas kapal. Pada tahun 1992, Masyarakat Ekonomi Eropa mengeluarkan Direktif 92/29/EEC tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan minimum untuk perawatan medis yang lebih baik di atas kapal. Menurut Direktif ini, tanggung jawab untuk mengelola persediaan medis di atas kapal harus mematuhi peraturan dan dipantau secara rutin. Pelatihan medis untuk Kapten harus cukup untuk memastikan bahwa kapten atau perwira yang bertanggung jawab dapat memahami sifat kejadian medis, mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya, dan mengetahui persediaan medis di atas kapal untuk memberikan dukungan yang cepat.

Pentingnya perawatan medis untuk pelaut lebih ditekankan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada tahun 2000. Organisasi sistem bantuan medis di laut sangat penting untuk meringankan isolasi korban (orang sakit atau cedera di atas kapal), untuk menghindari, sejauh mungkin, kebutuhan untuk evakuasi dan untuk membantu Pusat Koordinasi Penyelamatan (RCC), yang sering kali menjadi titik kontak pertama dengan kapten yang mengalami kesulitan. Dalam skenario telemedicine maritim kolaboratif, kapten dapat dianggap sebagai perpanjangan tangan dokter di atas kapal. Yang terakhir akan berhubungan dengan kapal melalui sistem telekomunikasi dan harus mengarahkan bantuan medis dari lokasi terpencilnya. Setiap orang memiliki hak untuk mengakses perawatan kesehatan dan tunjangan dalam situasi kesehatan yang tidak menentu. Hak kesetaraan berarti bahwa warga negara dari semua negara dapat mengakses layanan kesehatan dalam kondisi apa pun mereka berada.

Telemedicine merupakan inovasi yang luar biasa dan sangat berguna ketika fasilitas medis yang tersedia terbatas. Bagi pelaut, telemedicine dapat dianggap sebagai “obat masa depan”, yang memungkinkan mereka menerima perawatan dari bagian mana pun di laut. Dengan semakin diterimanya dan diadopsinya Telemedicine, seseorang harus mampu membayangkan dan menyelesaikan potensi masalah karena perawatan medis yang relatif baru ini. Tujuan dari karya ini adalah untuk mengevaluasi implementasi berbasis telemedicine sebagai langkah-langkah teknis yang dapat meningkatkan akses ke layanan kesehatan bagi pelaut saat bertugas aktif. Penanganan kesehatan pelayaran adalah area yang sangat penting dan kompleks, terutama karena kapal sering berada di luar jangkauan layanan kesehatan konvensional. Di sini, hukum dan etika memainkan peranan kunci dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan kru serta penumpang. Mari kita lihat beberapa tantangan utama dan prinsip yang terlibat.

1. Hukum Kesehatan Pelayaran

a. Regulasi Internasional

  • Konvensi Internasional tentang Kesehatan Pelayaran (International Maritime Health Convention): Ini adalah aturan internasional yang menetapkan standar untuk kesehatan pelayaran, termasuk pengelolaan wabah penyakit menular dan fasilitas kesehatan di kapal.
  • Konvensi Internasional tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (International Labour Organization, ILO): Menyediakan pedoman untuk kesehatan dan keselamatan kerja di kapal, termasuk hak dan perlindungan pekerja.

b. Peraturan Negara

  • Undang-Undang dan Peraturan Nasional: Negara-negara mungkin memiliki peraturan khusus tentang kesehatan pelayaran, termasuk persyaratan untuk pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, perawatan medis di kapal, dan penanganan situasi darurat.

c. Prosedur Kesehatan Kapal

  • Dokumen Kesehatan: Kapal biasanya harus menyimpan catatan kesehatan, termasuk vaksinasi dan riwayat penyakit.
  • Pemeriksaan Medis: Sebelum berlayar, kru dan penumpang sering kali harus menjalani pemeriksaan medis dan memastikan vaksinasi lengkap.

2. Etika dalam Penanganan Kesehatan Pelayaran

a. Hak dan Kewajiban

  • Kesehatan dan Keselamatan: Etika menuntut bahwa pemilik kapal dan operator harus memastikan bahwa semua standar kesehatan dan keselamatan dipatuhi dan bahwa kru serta penumpang mendapatkan perawatan yang memadai jika mereka sakit.
  • Akses ke Perawatan Medis: Dalam situasi darurat, kapal harus mampu memberikan perawatan medis darurat yang sesuai. Ini juga termasuk situasi di mana kapal harus berlayar ke pelabuhan terdekat jika diperlukan.

3. Tantangan di Laut

a. Keterbatasan Akses

  • Fasilitas Medis Terbatas: Kapal mungkin tidak memiliki fasilitas medis yang memadai, sehingga dokter kapal harus membuat keputusan berdasarkan keterbatasan yang ada.

b. Isolasi dan Karantina

  • Penanganan Kasus Infeksi: Menangani kasus infeksi atau penyakit menular di kapal memerlukan pendekatan yang hati-hati untuk menghindari penyebaran, yang bisa memengaruhi seluruh kapal.

c. Keputusan dalam Keadaan Darurat

  • Tindakan Darurat: Dalam situasi darurat, keputusan harus diambil dengan cepat, sering kali dengan informasi medis yang terbatas, dan harus mengutamakan keselamatan.

Penanganan kesehatan pelayaran melibatkan perpaduan antara kepatuhan hukum dan praktik etis untuk melindungi kesehatan semua pihak yang terlibat. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, tantangan di laut dapat dikelola dengan lebih baik, dan risiko kesehatan dapat diminimalisir.

Kesimpulan

Telemedicine menghadirkan solusi unik bagi pelaut yang mencari bantuan medis di atas kapal. Kapten harus diberi wewenang dan didorong untuk menghubungi TMAS yang berkualitas untuk memberikan perawatan yang berkualitas. Dasar pengambilan keputusan medis bukanlah penghindaran risiko, tetapi penilaian yang bijaksana atas manfaat, beban, dan kerugian, dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip etika lainnya seperti penghormatan terhadap otonomi dan keadilan.

Daftar Pustaka

C. LeRouge et al. (2012). Telemedicine: technology mediated service relationship, encounter, or something else?. International Journal of Medical Informatics. Volume 81, Issue 9, September 2012, Pages 622-636.

G. Ricci et al. (2014) Medical assistance at the sea: legal and medico-legal problems. Int. Marit. Health.

G. Ricci et al. (2017). Ethical challenges to medical assistance at sea. Marine Policy. Volume 81, July 2017, Pages 247-249.

International Labour Organization (ILO). (1958). Medical Advice at Sea Recommendation No. 106. Geneva.

L.C. Zandbelt et al. (2016). E-consulting in a medical specialist setting: medicine of the future?. Patient Education and Counseling. Volume 99, Issue 5, May 2016, Pages 689-705. R.H. Ter Meulen (2005). The ethical basis of the precautionary principle in health care decision making/Toxicol. Appl. Pharmacol,

Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
Universitas Hang Tuah

DECOMPRESSION ILLNESS

Menyelam/ SCUBA Diving merupakan rekreasi populer yang diikuti oleh jutaan wisatawan di seluruh dunia. Salah satu risiko gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada saat penyelam naik ke permukaan adalah Penyakit Dekompresi/ Decompression Illness. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk Decompression Illness: Decompression Sickness, Bends, Compressed air illness, Caisson disease, Divers Palsy, Aeroembolism, Dysbarism.

DEFINISI:

Decompression Illness (DCI) adalah Penyakit/ kelainan yang disebabkan lepas dan mengembangnya gelembung gas (terutama Nitrogen) dari fase larut dalam darah atau jaringan akibat penurunan tekanan di sekitarnya.

II. PEMBAHASAN

ETIOLOGI AND PATHOFISIOLOGI
Berdasarkan Hukum Henry :

  • Jika tekanan gas diatas suatu larutan meningkat, jumlah gas yang terlarut di dalam larutan tersebut akan meningkat
  • Sebaliknya, jika tekanan di atas larutan tsb menurun,  jumlah gas yang terlarut di dalam larutan tsb menurun dan membentuk gelembung gas (bubble) di dalam larutan

Ketika seorang penyelam menghirup udara dari peralatan scuba di kedalaman, Nitrogen dihirup dengan tekanan parsial yang meningkat. Karena gas berdifusi dari area konsentrasi tinggi (tekanan parsial tinggi) ke area konsentrasi rendah, Nitrogen diambil dari paru oleh darah dan diangkut di sekitar tubuh dan masuk ke jaringan. Semakin dalam menyelam, semakin besar tekanan parsial Nitrogen, sehingga jumlah Nitrogen yang diserap ke dalam jaringan semakin besar. Kecepatan Nitrogen yang didistribusikan ke jaringan tergantung pada aliran darah di jaringan tersebut. Jaringan dengan kebutuhan metabolik tinggi seperti otak, jantung, ginjal dan hati menerima sebagian besar darah yang dipompa dari jantung. Jaringan tersebut juga akan menerima sebagian besar Nitrogen yang terbawa dalam darah dan akan memiliki serapan Nitrogen yang cepat. Jaringan seperti ini disebut “jaringan cepat” karena serapan Nitrogen mereka yang cepat. Nitrogen di eliminasi secara sebaliknya dari proses penyerapan di jaringan.

Ketika penyelam naik ke permukaan, tekanan lingkungan menurun, juga terdapat penurunan tekanan parsial Nitrogen di udara. Saat penyelam bernapas, memungkinkan darah melepaskan Nitrogen ke paru-paru. Penurunan kadar Nitrogen darah menyebabkan Nitrogen menyebar ke dalam darah dari jaringan. Jaringan cepat secara alami melepaskan Nitrogen lebih cepat daripada jaringan yang lebih lambat (otot, sendi, tulang).

Manifestasi klinis diakibatkan oleh tekanan lingkungan yang menurun pada saat penyelam naik ke permukaan. Penurunan tekanan lingkungan ini menyebabkan gas inert (terutama Nitrogen) terlarut dalam jaringan keluar dari bentuk larutnya dan memasuki fase gas. Akibatnya terjadi pembentukan gelembung gas di jaringan, di arteri dan darah vena. Gelembung Nitrogen dapat mengecil dengan sendirinya karena gas di dalamnya berdifusi kembali ke dalam darah, gelembung di dalam Vena kembali ke jantung kanan kemudian mengikuti sirkulasi kembali ke paru-paru, di filter di kapiler paru dan dapat dikeluarkan melalui ekshalasi. Kapiler paru merupakan filter yang sangat efektif. 

Jika penyelam naik ke permukaan terlalu cepat, jumlah dan volume Gelembung Nitrogen yang terbentuk melebihi kapasitas penyaringan kapiler paru. Sebagian gelembung Nitrogen dari vena tidak tersaring, melewati kapiler memasuki sirkulasi arteri. Gelembung Nitrogen pada vena dapat juga memasuki sirkulasi arteri melalui celah pada “Patent Foramen Ovale (PFO)”. Gelembung Nitrogen dapat menekan dan merusak jaringan, menimbulkan sumbatan dan kerusakan pembuluh darah, merangsang reaksi radang dan perubahan biokimia didalam darah. Lokasi, jumlah dan ukuran gelembung menentukan tipe dan tingkat keparahan gejala yang timbul.

Beberapa Hukum fisika yang berhubungan dengan Penyelaman dan Decompression Illness:

Hukum Boyle : Volume gas berbanding terbalik dengan tekanan pada suhu tetap

Hukum Dalton :Tekanan gas dalam suatu campuran sama dengan jumlah tekanan masing-masing gas dalam campuran tersebut

Hukum Charles : Pada volume tetap, temperatur gas berbanding lurus dengan tekanannya

MANIFESTASI DAN GEJALA KLINIS

Gejala biasanya muncul segera setelah penyelam naik ke permukaan permukaan hingga 48 jam sesudahnya. Bepergian ke dataran tinggi (lebih dari 300 meter), mendaki gunung ataupun terbang dengan pesawat komersial setelah menyelam dapat menyebabkan gelembung Nitrogen  berkembang karena tekanan lingkungan lebih rendah dari tekanan di permukaan laut. Ada 3 Type Decompression Illness:

  • Type I (Pain Only)
    – Nyeri sendi, yang memburuk dengan gerakan dan biasanya melibatkan siku dan bahu, rasa tebal dan kesemutan
    – Rasa lelah (fatigue)
    – Obstruksi limfatik yang dapat menyebabkan pembengkakan lokal Ruam, Kulit kemerahan (cutis marmorata), gatal, atau gelembung di bawah kulit
  • Type II
    Cardiopulmonary : Nyeri dada, batuk, Sesak nafas,
    Spinal : Kelumpuhan, Gangguan sensorik, gangguan BAB/ BAK
    Vestibular : Gangguan pendengaran, gangguan keseimbangan,
  • Type III
    – Cerebral Arterial Gas Embolism (CAGE)
    – Disorientasi, penurunan kesadaran, Nyeri kepala berat, gangguan Visual, gangguan bicara, ataksia, mual, muntah, kejang

Pertolongan Pertama:

  • Oksigen 100%, recovery position/ posisi pemulihan, membuat pasien merasa nyaman
  • Rehidrasi (cairan melalui mulut hanya diberikan kepada orang yang sepenuhnya sadar)
  • terapi simptomatis, misalnya mengurangi nyeri dengan memberikan NSAID
  • tanyakan informasi tentang riwayat penyelaman dalam 48 jam terakhir
  • pantau tanda-tanda vital, lakukan pemeriksaan neurologis lapangan jika memungkinkan
  • Kontak dengan konsultan / Dokter Hiperbarik dan rujuk ke Hiperbarik terdekat.

Jika menggunakan pesawat, penerbangan harus tidak lebih dari 1000 feet (305 meter). Lebih baik dengan jalur darat, perahu/ boat

Terapi Utama :

  • Terapi Oksigen Hiperbarik/ Hyperbaric Oxygen Therapy (HBOT)

HYPERBARIC OXYGEN THERAPY (HBOT)

Pengobatan yang menggabungkan menghirup Oksigen 100% dengan memberikan tekanan lebih dari 1 atmosfir absolute (1 ATA) didalam Hyperbaric chamber (RUBT). Tekanan yang diberikan harus sistemik, dan dapat dilakukan di dalam monoplace chamber (untuk 1 pasien) ataupun  multiplace chamber, Paseien bernafas melalui masker ataupun orotracheal tube.

Indikasi HBOT yang direkomendasikan oleh Undersea & Hyperbaric Medical Society (UHMS)

  1. Intoksikasi CO
  2. Decompression Illness
  3. Emboli Gas/ Udara
  4. Insuffisiensi Arteri Perifer Akut
  5. Acute Traumatic Peripheral Ischemia
  6. Crush Injury, Compartment Syndrome
  7. Skin Grafts / Skin Flaps
  8. Exceptional Blood Loss Anemia
  9. Osteoradionekrosis
  10. Soft Tissue Radionecrosis
  11. Necrotizing Soft Tissue Infections
  12. Gas Gangren
  13. Osteomyelitis Kronis
  14. Actinomycosis
  15. Ulkus diabetic/ Diabetic Foot
  16. Retinal Artery Occlusion

DASAR-DASAR TERAPI HBOT

  • Memperkecil volume gelembung gas, mempercepat resolusi gelembung gas, terutama pada Decompression Illness dan Emboli Gas/ Udara
  • Daerah iskemik/hipoksia akan menerima O2 optimal
  • Dalam jangka panjang meningkatkan pembentukan pembuluh kapiler baru di daerah hipoksia
  • Menekan pertumbuhan kuman, terutama kuman anaerob
  • Meningkatkan pembentukan fibroblas, meningkatkan daya fagositosis lekosit, membantu pembentukan jaringan kolagen
  • Di dalam darah O2 terikat dengan hemoglobin dan O2 bebas dalam plasma. Pada kondisi Hiperbarik, O2 terlarut dalam darah lebih banyak. HBOT membuat O2 bebas daalm plasma meningkat, sehingga kadar O2 dalam jaringan disekitar pembuluh darah juga meningkat. O2 mampu masuk 10-15 kali lebih jauh & lebih banyak ke dalam jaringan
  • Membantu eliminasi asam laktat

KONTRA INDIKASI

  • Absolut : Pneumothorax yang belum di terapi (Untreated Pneumothorax)
    Tekanan akan mengubahnya menjadi Tension Pneumothorax, Gangguan sirkulasi dan kolaps paru
  • Relatif
    – Riwayat pneumothorax spontan
    – Riwayat operasi thorax
    – Infeksi Saluran Pernafasan Akut
    – Emphysema dan PPOK
    – Gangguan kejang (mis: epilepsi)
    – Demam tinggi
    – Kehamilan

PENCEGAHAN DECOMPRESSION ILLNESS

  • Dive Planning, Perencanaan Penyelaman dengan baik
  • Menggunakan Tabel/ komputer penyelaman
  • Mengikuti No-Decompression Limits
  • Membatasi waktu penyelaman (Bottom times) tidak melebihi batas yang diijinkan
  • Tidak naik ke permukaan (ascent) terlalu cepat 
  • Tidak bepergian ke ketinggian/ naik pesawat segera setelah menyelam Tidak menyelam seorang diri, selalu menyelam dengan Dive buddy

PENUTUP

Decompression Illnes dapat terjadi akibat tekanan lingkungan yang menurun terlalu cepat pada saat penyelam naik ke permukaan. Penurunan tekanan lingkungan ini menyebabkan gas inert terlarut dalam jaringan keluar dari bentuk larutnya dan memasuki fase gas. Akibatnya terjadi pembentukan gelembung gas di jaringan, di arteri dan darah vena. Jika penyelam naik ke permukaan terlalu cepat, Nitrogen yang diserap oleh tubuh penyelam saat menyelam dapat keluar dari solusi & membentuk gelembung di cairan dan jaringan tubuh. Gejala biasanya muncul segera setelah penyelam naik ke permukaan permukaan hingga 48 jam sesudahnya.

Ada 3 Type Decompression Illness: Type 1 (Pain Only), Type 2 (Cardiopulmonary, Gangguan Susunan Saraf Pusat, Spinal, Vestibular) dan Type 3 (Cerebral Arterial Gas Embolism).

Pertolongan pertama dilakukan dengan Pemberian Oksigen 100%, rehidrasi dan pengobatan simptomatis. Pengobatan utamanya adalah Terapi Oksigen Hiperbarik/ Hyperbaric Oxygen Therapy (HBOT). Terapi Oksigen Hiperbarik pada Decompression Illness bermanfaat untuk memperkecil volume gelembung gas, mempercepat resolusi gelembung gas dan Oksigenasi jaringan iskemik/hipoksia.

Upaya Pencegahan Decompression Illness dapat dilakukan dengan perencanaan penyelaman dengan baik, menggunakan tabel/ komputer penyelaman, tidak naik ke permukaan (ascent) terlalu cepat, membatasi waktu penyelaman tidak melebihi batas yang diijinkan, serta tidak bepergian ke ketinggian/ naik pesawat segera setelah menyelam

DAFTAR PUSTAKA

Edmonds C, et al., Diving and Subaquatic Medicine, CRC Press, 2015

Mitchell SJ, Bennett MH, Consensus Guideline Pre-hospital Management of Decompression Illness: expert review of key principles and controversies, Diving and Hyperbaric Medicine Volume 48 No. 1 March 2018 45

Edmonds C, Diving Medicine for Scuba Divers, 2013

Joiner, J.T. (ed.). 2001. NOAA Diving Manual – Diving for Science and Technology, Fourth Edition. Best Publishing Company, Flagstaff, AZ.

Lippmann J, Decompression Illness: a Simple Guide and Practical Advice on the Recognition, Management and Prevention of DCI, J.L. Publications, 2011

Pollock, N.W, Buteau D, Updates in Decompression Illness, Emergency Med Clin North Am, 2017 Vann RD, et al., Decompression Illness, www.thelancet.com, Vol. 377, 2011